Kembali menyoroti kasus di Jawa Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil seorang wiraswasta bernama Ferry Septha Indrianto. Panggilan ini terkait dengan penyelidikan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah kerja DJKA Kemenhub setempat. Ferry, yang biasa disingkat FER, datang ke KPK untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih.
"Pemeriksaan dilakukan atas nama FER selaku wiraswasta," jelas Budi kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Namun begitu, Ferry bukan satu-satunya yang dipanggil. Ada empat nama lain yang juga hadir memberikan keterangan. Mereka adalah Rusbandi dari PT. Karya Putra Yasa, Moch Sjawal Hidayat dari PT Surya Kencana Baru, serta Nur Widayat yang menjabat sebagai Komisaris di dua perusahaan. Saksi terakhir adalah Totok Setiyo Wibowo, sesama wiraswasta.
Ini bukan kali pertama Ferry berurusan dengan penyidik KPK. Sebelumnya, tepatnya pada pertengahan Oktober tahun lalu, pria ini juga sudah pernah dimintai keterangan. Kehadirannya saat itu berjalan lancar.
Nama Ferry sendiri muncul dalam dakwaan dua terdakwa yang sedang menjalani persidangan, yaitu Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya. Keduanya adalah pihak penerima suap. Dalam dokumen hukum, Ferry disebut-sebut ikut menerima bagian dari "fee" suap yang diduga berasal dari Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Di sisi lain, KPK sendiri sudah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat DJKA ini. Penetapan itu dilakukan menyusul peran Sudewo kala masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Artikel Terkait
MPR RI Ajak Generasi Z Banten Perkuat Nasionalisme Lewat Lomba Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera
Polres Cianjur Berlakukan Sistem Satu Arah di Jalur Puncak Antisipasi Lonjakan Kendaraan Selama Libur Panjang
Hanania Travel Gagal Berangkatkan Ribuan Jemaah, Kerugian Capai Rp60 Miliar
Indeks Literasi Nasional Masih Rendah, Wakil Ketua MPR Dorong Kolaborasi Perluas Akses Bahan Bacaan Berkualitas