Dosen UGM Ungkap Prosedur Era 80-an, Beri Kesaksian Kunci di Sidang Ijazah Jokowi

- Selasa, 20 Januari 2026 | 20:20 WIB
Dosen UGM Ungkap Prosedur Era 80-an, Beri Kesaksian Kunci di Sidang Ijazah Jokowi

Pernyataan ini langsung menciptakan kontras yang tajam. Sebab, dokumen skripsi dan transkrip nilai Jokowi yang telah ditampilkan di sidang-sidang sebelumnya justru menunjukkan hal sebaliknya. Skripsinya disebut tidak memuat tanda tangan dekan maupun dewan penguji. Sementara transkrip nilainya, seperti yang pernah diperlihatkan Bareskrim Polri, menunjukkan nilai-nilai (A, B, C, D) yang ditulis dengan tangan.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, memberikan tanggapannya. Ia menilai kesaksian Bagas sangat mencerahkan dan memperkuat gugatan yang diajukan kliennya.

“Saksi Bagas secara tegas menyatakan tidak pernah menemukan skripsi yang tidak ditandatangani dosen,” kata Taufiq.

Ia menjelaskan bahwa Bagas ditanya berulang oleh kuasa hukum UGM. Pertanyaan itu berkisar pada kemungkinan adanya skripsi tanpa tanda tangan. Jawaban Bagas tetap konsisten: tidak ada. Ia bahkan menyebut telah mengecek secara acak di berbagai fakultas, baik eksakta maupun non-eksakta, dan hasilnya sama.

“Pada masa itu, transkrip nilai sudah menggunakan mesin ketik,” tambah Taufiq, menirukan penegasan saksi.

Persidangan gugatan warga negara ini memang makin menarik. Setiap saksi seolah membawa potongan puzzle baru. Masyarakat pun menunggu, apakah rangkaian kesaksian ini akhirnya bisa mengakhiri polemik panjang yang telah berlarut-larut.


Halaman:

Komentar