Rp200 Triliun Ditarik dari BI, Benarkah Dana itu Sampai ke Tangan UMKM?

- Selasa, 20 Januari 2026 | 19:25 WIB
Rp200 Triliun Ditarik dari BI, Benarkah Dana itu Sampai ke Tangan UMKM?

Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen seolah tak banyak mengubah keadaan. Skema penghapusan utang, misalnya untuk kartu kredit, nyaris tak terdengar. Yang ada, tagihan justru membengkak karena bunga berbunga. Mereka yang di-PHK atau usahanya bangkrut dipukul rata. Kemampuan bayar hilang, tapi tuntutan tetap menggunung.

Publik butuh konfirmasi nyata. Bagaimana kinerja penghapusan utang macet UMKM itu? Soalnya, aturan perbankan yang ada saat ini belum mengakomodasi PP 47/2024. Bahkan OJK sebagai pengawas bisa saja “melawan arus” kebijakan presiden. Atau, jajaran manajemen bank dan OJK sekadar pura-pura tak tahu.

Transformasi Relasi Kredit: Mimpi atau Kenyataan?

Target pemerintah mulia: menghapus kredit macet Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM. Jika berhasil, roda ekonomi bisa bergerak lagi. UMKM bisa kembali dapat akses pendanaan dan fokus berusaha, mendukung program swasembada pangan. Kontribusi mereka terhadap PDB nasional juga tak bisa dipandang sebelah mata.

Di bulan pertama 2026 ini, paradigma perbankan memang perlu ditata ulang. Bukan cuma soal pembagian dana Rp200 triliun itu ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI dengan imbal hasil tertentu. Yang juga jadi persoalan adalah ketidakjelasan aturan: sektor apa dan pengusaha skala mana yang berhak? Potensi penyimpangan di lima bank BUMN itu sangat terbuka. Jangan sampai alokasi dana besar ini malah tidak menyentuh UMKM sama sekali.

Bagi debitur mikro, persyaratan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) itu seperti tembok tinggi. Bisa dipastikan, dana Rp200 triliun itu berisiko tidak menjangkau mereka. Apalagi tanpa lembaga pemantau independen yang mengawasi distribusinya.

"

Karena itulah, kejelasan aturan menjadi kunci. Tanpanya, kebijakan penghapusan utang dan penyaluran kredit hanya akan jadi wacana. Meski kemudian Menkeu menambah penarikan dana dari BI menjadi total Rp276 triliun, lalu menariknya kembali sebagian, pertanyaan mendasar tetap menganga.

Apa landasan hukum penarikan dan penarikan kembali dana itu? Gerakan Menkeu ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi, hasil yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Perekonomian nasional dalam tiga bulan terakhir tak menunjukkan perubahan berarti. Pertumbuhan ekonomi masih berkutat di angka 5 persen.

Kecurigaan publik wajar adanya. Dana publik yang ditarik dari BI dan mengendap di perbankan negara harus dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari Menkeu sangat dibutuhkan.

"

Intervensi kebijakan moneter semacam ini patut dipertanyakan. Menempatkan dana di bank yang sudah kelebihan dana pihak ketiga terasa janggal. Yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah transformasi struktural ekonomi melalui penyaluran kredit yang tepat sasaran. Proses inilah yang mendesak.

Masalahnya tak selesai hanya dengan memindahkan dana dari BI ke bank umum. Relasi antara kreditur dan debitur yang timpang tetap jadi ganjalan. Kemudahan persyaratan dan penghapusan utang macet di bank konvensional justru diabaikan. Akibatnya, penyaluran kredit untuk sektor strategis seperti agro-maritim dan perumahan rakyat bisa meleset dari sasaran.

Maka, perubahan paradigma perbankan yang komprehensif adalah keharusan. Kendala akses dan penghapusan utang debitur kecil harus diatasi. Transformasi butuh peradaban bisnis baru yang mengedepankan semangat kekeluargaan. Caranya? Revisi UU perbankan konvensional. Masukkan pasal-pasal yang adaptif dan konstruktif, yang memihak rakyat kecil.

Keberpihakan (affirmative policy) inilah yang dinantikan konsumen dan UMKM. Kebijakan transformatif jelas akan mendukung program unggulan pemerintahan. Tujuannya bukan sekadar dampak ekonomi jangka pendek yang sempit, tetapi penegakan Sistem Ekonomi Konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Untuk visi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.


Halaman:

Komentar