Penarikan Dana BI: Benarkah Tak Berdampak pada Ekonomi Rakyat?
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
September 2025 lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah besar. Ia menarik dana pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp200 triliun. Dana segitu banyak itu kemudian dipindahkan ke sejumlah bank umum milik negara. Tujuannya, katanya, untuk mengoptimalkan likuiditas dan mendorong kredit, terutama ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini didukung dengan harapan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Menurut Menkeu sendiri, hasil optimalnya baru akan terlihat tiga bulan ke depan.
Tapi, benarkah nanti uang itu akan mengalir ke debitur kecil? Tidak ada jaminannya. Malah, ruang untuk kongkalikong antara oknum bankir dan debitur besar justru terbuka lebar. Kita sudah sering melihat buktinya: kasus kredit fiktif dan manipulatif di bank-bank BUMN seperti tak pernah habis. Rasanya seperti mengejar asap tanpa mau mencari sumber apinya.
Meski diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, efektivitas kebijakan ini masih diragukan. Aturan secanggih apa pun bisa jadi tak berarti jika eksekusinya bermasalah.
"
Sebelumnya, Presiden RI sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet UMKM. Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah ingin memberi napas baru bagi pelaku usaha mikro agar bisa bangkit lagi. Beban mereka yang terjerat utang semoga bisa berkurang.
Namun begitu, masalahnya tak sesederhana itu. Persoalan kredit macet ini sudah lama menjadi duri dalam daging. Bagi banyak UMKM dan masyarakat biasa, ketidakmampuan bayar ini jadi momok menakutkan. Tekanan kian menjadi ketika debt collector datang menagih ke rumah. Situasi ini sering berujung pada konflik yang tak diinginkan.
Jadi, setidaknya ada dua kebijakan prioritas yang dicanangkan: penghapusan kredit macet untuk masyarakat kecil dan alokasi dana segar ke perbankan. Pertanyaannya, seberapa efektif keduanya bisa berjalan?
Debitur Kecil Selalu Terhimpit
Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) periode 2019-2024 cukup mencengangkan. Ada lebih dari 3.500 pengaduan konsumen, dan mayoritasnya soal perbankan dan pinjol. Ini sinyal jelas bahwa sistem yang ada tidak adaptif. Yang lebih memprihatinkan, tindak lanjut dari pengaduan-pengaduan itu nyaris tidak ada. Nasib si kecil kerap diabaikan.
Perlakuan terhadap debitur kecil dan konglomerat ibarat bumi dan langit. Utang konglomerat bisa dapat fasilitas seperti BLBI hingga Surat Keterangan Lunas. Sementara rakyat biasa berjuang sendirian. Penyelesaiannya butuh kebijakan komprehensif, revisi aturan perbankan yang sudah ketinggalan zaman.
"
Utang macet adalah masalah perdata. Tapi, ketika debt collector datang dengan cara yang intimidatif, urusannya bisa meluas. Bukan cuma soal harta yang hilang, tapi juga nyawa yang terancam. Banyak kasus pertikaian berujung kekerasan. Ini jelas tidak manusiawi dan jauh dari nilai-nilai Pancasila.
Bayangkan. Seorang debitur dihampiri orang tak dikenal yang menagih utang bank yang sudah macet. Bank bersikukuh uang harus dikembalikan karena itu titipan nasabah. Sementara si peminjam sedang tidak punya apa-apa: menganggur, tak ada modal. Lingkaran setan.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen seolah tak banyak mengubah keadaan. Skema penghapusan utang, misalnya untuk kartu kredit, nyaris tak terdengar. Yang ada, tagihan justru membengkak karena bunga berbunga. Mereka yang di-PHK atau usahanya bangkrut dipukul rata. Kemampuan bayar hilang, tapi tuntutan tetap menggunung.
Publik butuh konfirmasi nyata. Bagaimana kinerja penghapusan utang macet UMKM itu? Soalnya, aturan perbankan yang ada saat ini belum mengakomodasi PP 47/2024. Bahkan OJK sebagai pengawas bisa saja “melawan arus” kebijakan presiden. Atau, jajaran manajemen bank dan OJK sekadar pura-pura tak tahu.
Transformasi Relasi Kredit: Mimpi atau Kenyataan?
Target pemerintah mulia: menghapus kredit macet Rp14 triliun untuk satu juta pelaku UMKM. Jika berhasil, roda ekonomi bisa bergerak lagi. UMKM bisa kembali dapat akses pendanaan dan fokus berusaha, mendukung program swasembada pangan. Kontribusi mereka terhadap PDB nasional juga tak bisa dipandang sebelah mata.
Di bulan pertama 2026 ini, paradigma perbankan memang perlu ditata ulang. Bukan cuma soal pembagian dana Rp200 triliun itu ke Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI dengan imbal hasil tertentu. Yang juga jadi persoalan adalah ketidakjelasan aturan: sektor apa dan pengusaha skala mana yang berhak? Potensi penyimpangan di lima bank BUMN itu sangat terbuka. Jangan sampai alokasi dana besar ini malah tidak menyentuh UMKM sama sekali.
Bagi debitur mikro, persyaratan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy) itu seperti tembok tinggi. Bisa dipastikan, dana Rp200 triliun itu berisiko tidak menjangkau mereka. Apalagi tanpa lembaga pemantau independen yang mengawasi distribusinya.
"
Karena itulah, kejelasan aturan menjadi kunci. Tanpanya, kebijakan penghapusan utang dan penyaluran kredit hanya akan jadi wacana. Meski kemudian Menkeu menambah penarikan dana dari BI menjadi total Rp276 triliun, lalu menariknya kembali sebagian, pertanyaan mendasar tetap menganga.
Apa landasan hukum penarikan dan penarikan kembali dana itu? Gerakan Menkeu ini menimbulkan kecurigaan. Apalagi, hasil yang dijanjikan tak kunjung terlihat. Perekonomian nasional dalam tiga bulan terakhir tak menunjukkan perubahan berarti. Pertumbuhan ekonomi masih berkutat di angka 5 persen.
Kecurigaan publik wajar adanya. Dana publik yang ditarik dari BI dan mengendap di perbankan negara harus dipertanggungjawabkan. Klarifikasi dari Menkeu sangat dibutuhkan.
"
Intervensi kebijakan moneter semacam ini patut dipertanyakan. Menempatkan dana di bank yang sudah kelebihan dana pihak ketiga terasa janggal. Yang lebih dibutuhkan sebenarnya adalah transformasi struktural ekonomi melalui penyaluran kredit yang tepat sasaran. Proses inilah yang mendesak.
Masalahnya tak selesai hanya dengan memindahkan dana dari BI ke bank umum. Relasi antara kreditur dan debitur yang timpang tetap jadi ganjalan. Kemudahan persyaratan dan penghapusan utang macet di bank konvensional justru diabaikan. Akibatnya, penyaluran kredit untuk sektor strategis seperti agro-maritim dan perumahan rakyat bisa meleset dari sasaran.
Maka, perubahan paradigma perbankan yang komprehensif adalah keharusan. Kendala akses dan penghapusan utang debitur kecil harus diatasi. Transformasi butuh peradaban bisnis baru yang mengedepankan semangat kekeluargaan. Caranya? Revisi UU perbankan konvensional. Masukkan pasal-pasal yang adaptif dan konstruktif, yang memihak rakyat kecil.
Keberpihakan (affirmative policy) inilah yang dinantikan konsumen dan UMKM. Kebijakan transformatif jelas akan mendukung program unggulan pemerintahan. Tujuannya bukan sekadar dampak ekonomi jangka pendek yang sempit, tetapi penegakan Sistem Ekonomi Konstitusi sesuai Pasal 33 UUD 1945. Untuk visi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
Artikel Terkait
Maros Gelar Pelatihan Respons Cegah KLB Campak Usai 31 Anak Terkonfirmasi Positif
Remaja 18 Tahun Tewas dalam Tabrakan Truk dan Motor di Poros Maros-Pangkep
Polri-FBI Bongkar Sindikat Phishing Global, Kerugian Capai Rp350 Miliar
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Pengacara di Cianjur Ditangkap di Bogor