Penarikan Dana BI: Benarkah Tak Berdampak pada Ekonomi Rakyat?
Oleh: Defiyan Cori, Ekonom Konstitusi
September 2025 lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah besar. Ia menarik dana pemerintah di Bank Indonesia senilai Rp200 triliun. Dana segitu banyak itu kemudian dipindahkan ke sejumlah bank umum milik negara. Tujuannya, katanya, untuk mengoptimalkan likuiditas dan mendorong kredit, terutama ke sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini didukung dengan harapan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Menurut Menkeu sendiri, hasil optimalnya baru akan terlihat tiga bulan ke depan.
Tapi, benarkah nanti uang itu akan mengalir ke debitur kecil? Tidak ada jaminannya. Malah, ruang untuk kongkalikong antara oknum bankir dan debitur besar justru terbuka lebar. Kita sudah sering melihat buktinya: kasus kredit fiktif dan manipulatif di bank-bank BUMN seperti tak pernah habis. Rasanya seperti mengejar asap tanpa mau mencari sumber apinya.
Meski diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, efektivitas kebijakan ini masih diragukan. Aturan secanggih apa pun bisa jadi tak berarti jika eksekusinya bermasalah.
"
Sebelumnya, Presiden RI sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet UMKM. Ini langkah yang patut diapresiasi. Pemerintah ingin memberi napas baru bagi pelaku usaha mikro agar bisa bangkit lagi. Beban mereka yang terjerat utang semoga bisa berkurang.
Namun begitu, masalahnya tak sesederhana itu. Persoalan kredit macet ini sudah lama menjadi duri dalam daging. Bagi banyak UMKM dan masyarakat biasa, ketidakmampuan bayar ini jadi momok menakutkan. Tekanan kian menjadi ketika debt collector datang menagih ke rumah. Situasi ini sering berujung pada konflik yang tak diinginkan.
Jadi, setidaknya ada dua kebijakan prioritas yang dicanangkan: penghapusan kredit macet untuk masyarakat kecil dan alokasi dana segar ke perbankan. Pertanyaannya, seberapa efektif keduanya bisa berjalan?
Debitur Kecil Selalu Terhimpit
Data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) periode 2019-2024 cukup mencengangkan. Ada lebih dari 3.500 pengaduan konsumen, dan mayoritasnya soal perbankan dan pinjol. Ini sinyal jelas bahwa sistem yang ada tidak adaptif. Yang lebih memprihatinkan, tindak lanjut dari pengaduan-pengaduan itu nyaris tidak ada. Nasib si kecil kerap diabaikan.
Perlakuan terhadap debitur kecil dan konglomerat ibarat bumi dan langit. Utang konglomerat bisa dapat fasilitas seperti BLBI hingga Surat Keterangan Lunas. Sementara rakyat biasa berjuang sendirian. Penyelesaiannya butuh kebijakan komprehensif, revisi aturan perbankan yang sudah ketinggalan zaman.
"
Utang macet adalah masalah perdata. Tapi, ketika debt collector datang dengan cara yang intimidatif, urusannya bisa meluas. Bukan cuma soal harta yang hilang, tapi juga nyawa yang terancam. Banyak kasus pertikaian berujung kekerasan. Ini jelas tidak manusiawi dan jauh dari nilai-nilai Pancasila.
Bayangkan. Seorang debitur dihampiri orang tak dikenal yang menagih utang bank yang sudah macet. Bank bersikukuh uang harus dikembalikan karena itu titipan nasabah. Sementara si peminjam sedang tidak punya apa-apa: menganggur, tak ada modal. Lingkaran setan.
Artikel Terkait
Prabowo Pimpin Rapat dari London, 28 Izin Perusahaan Dicabut Usai Bencana
Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan di Sumatera Terkait Pelanggaran Serius
Kim Sejeong Berubah Total di Todays Webtoon, Kisah Bangkit dari Cedera ke Dunia Kreatif
Amplop Gaji Pertama: Senyum Sumringah Karyawan MBG dan Getirnya Guru Honorer