Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (20/1) lalu, suasana cukup tegang. Jaksa Agung ST Burhanuddin berdiri untuk memaparkan kinerja lembaganya. Dan ada satu angka yang ia tekankan: 98,8 persen. Itu adalah persentase pengaduan masyarakat soal pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan yang berhasil dituntaskan sepanjang 2025.
“Kerja bidang pengawasan tahun ini solid,” ujar Burhanuddin dengan nada percaya diri.
“Dari total 659 laporan yang masuk, kita selesaikan 651. Rinciannya, 17 terbukti, 20 tidak terbukti, dan sisanya, 614 laporan, sudah kita limpahkan ke pihak yang berwenang.”
Angka-angka itu, bagaimanapun, punya konsekuensi nyata. Tak main-main. Burhanuddin kemudian membeberkan bahwa 165 pegawai kena hukuman disiplin tahun ini. Rincian hukumannya bervariasi, mulai dari yang ringan sampai yang paling berat.
Untuk hukuman ringan, ada 45 orang. Hukuman sedang menjerat 48 pegawai. Sementara itu, hukuman berat yang paling ditakuti diterima oleh 72 orang.
Artikel Terkait
Inter Milan Bertekuk Lutut di Liga Champions, Kini Hadapi Ujian Bangkit Lawan Pisa
Banjir Rendam 31 Desa di Bekasi, Jalanan Berubah Jadi Kolam
Khozinudin Tolak Damai: SOP Solo Dituding Upaya Pecah Belah Penggugat
Iran Hormati Langkah Indonesia, Tapi Tegaskan Perdamaian Gaza Harus Dimulai dari Akhiri Pendudukan