Nah, soal hukuman berat ini rinciannya lebih keras lagi. Tiga belas orang harus turun jabatan. Dua puluh tiga orang lainnya dibebaskan dari jabatannya. Delapan orang diberhentikan dengan hormat. Dan yang paling keras, dua puluh pegawai dipecat dengan tidak hormat.
“Ini menunjukkan komitmen kita,” lanjut Burhanuddin.
“Penegakan hukum internal tidak kita mainkan. Mayoritas, 72 orang itu, kena hukuman berat seperti turun jabatan sampai pecat. Umumnya karena perbuatan tercela.”
Di sisi lain, rapat kerja itu juga mengungkap capaan lain. Burhanuddin menyebut, Kejaksaan agak progresif dalam menindaklanjuti temuan BPK. Angkanya mencapai 91,11 persen untuk rekomendasi yang ditindaklanjuti.
“Capaian lain yang patut dicatat adalah tindak lanjut rekomendasi BPK. Kita sudah kejar sampai di angka 91,11 persen,” pungkasnya menutup pemaparan.
Artikel Terkait
PSG Hajar Chelsea 5-2 dalam Laga Spektakuler Babak 16 Besar Liga Champions
Valverde Cetak Hattrick, Real Madrid Hancurkan Manchester City 3-0 di Liga Champions
12 Maret dalam Catatan Sejarah: Dari Awal Orde Baru Hingga Pawai Garam Gandhi
Panglima TNI Lakukan Rotasi Besar-besaran, Pangdam Jaya Naik Pangkat