Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB
Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka

Kasusnya naik ke Polres Muaro Jambi. Pada 28 Mei 2025, status Tri dan suaminya resmi menjadi tersangka. Kini, Tri harus wajib lapor. Awalnya dua kali seminggu, lalu berkurang jadi sekali seminggu setiap Kamis. Beban itu terus dia jalani sambil berharap perdamaian.

Jalan Panjang Mencari Penyelesaian

Tak menyerah, Tri bahkan menemui Bupati Muaro Jambi pada 17 November 2025. Dari sana, dia disarankan membuat surat permohonan maaf tertulis. Dia pun melakukannya.

Pada 12 Januari 2025, dengan rendah hati, Tri kembali mendatangi rumah orang tua siswa tersebut. Dia memohon maaf, bahkan menyatakan rela tidak mengajar lagi di sekolah itu asalkan masalah selesai.

“Tapi jawaban mereka: ‘kami mau berembuk keluarga dulu, besok pagi saya kasih keputusannya’,” ucap Tri.

Keputusan itu tak kunjung datang sampai sekarang.

Suami Ditahan, Harapan Tertumpah ke DPR

Dampaknya kian berat. Suami Tri, Ahmad Kusai, telah ditahan sejak akhir Oktober hampir tiga bulan. Inilah yang mendorong Tri ke Senayan, mengharapkan intervensi.

“Tidak banyak yang saya harapkan,” katanya lirih. “Saya hanya ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai.”

Mendengar pengaduan itu, Komisi III DPR RI langsung bergerak. Mereka meminta Polres dan Kejari Muaro Jambi menghentikan perkara ini. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya perlindungan profesi guru.

“Komisi III meminta perkara dihentikan dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan profesi guru,” tegas Habiburokhman.

Tak hanya itu, Komisi III juga meminta Mabes Polri mengawasi dan menggelar perkara khusus untuk menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Rekomendasi penting terakhir adalah penangguhan penahanan terhadap suami Tri.

Kini, bola ada di pihak kepolisian dan kejaksaan. Nasib seorang guru honorer dan suaminya bergantung pada respons atas rekomendasi parlemen ini. Sementara itu, di Muaro Jambi, Tri tetap menunggu, menjalani kewajiban lapor mingguannya, berharap ada titik terang.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar