Februari 2026 mencatat duka yang berulang. Di Blitar, Lebong, dan Asahan, kekerasan dalam rumah tangga berakhir dengan kematian. Ini bukan lagi insiden terpisah, melainkan potret buram tren yang terus merangkak naik. Data Komnas Perempuan bicara: pengaduan KDRT naik dari 4.178 kasus di 2024 menjadi 4.472 di tahun berikutnya. Yang lebih mengerikan, femisida intim pembunuhan terhadap pasangan perempuan melonjak 43%. Angka-angka itu seperti sirene yang meraung, tapi sepertinya masih terlalu sayup untuk didengar.
Ketiga kasus ini, meski terjadi di geografi yang berbeda, punya benang merah yang sama. Mereka menguak dinamika patriarki pedesaan yang mengakar, di mana kemiskinan dan norma kaku berpadu menjadi bubuk mesiu. Konflik rumah tangga yang sepele bisa meledak jadi tragedi. Polanya menunjukkan KDRT bukan cuma soal pertengkaran individu, tapi siklus keluarga yang mematikan. Dan sayangnya, siklus itu kerap merembet, dari pasangan ke anak, seperti yang terjadi di Sukabumi belum lama ini.
Kisah di Balik Angka
Di Blitar, Jawa Timur, Sri Nesyati ditemukan tewas. Tetangga mengenalnya sebagai ibu rumah tangga yang ramah. Tubuhnya penuh lebam, dengan luka khas di kepala dan leher akibat cekikan dan pukulan brutal. Suaminya, yang kemudian mengaku sebagai pelaku, membawa tubuhnya yang sudah pucat itu ke puskesmas. Kematiannya terjadi berjam-jam sebelumnya.
Sementara itu, di Lebong, Bengkulu, ada Aulia. Pengantin baru yang sedang hamil muda, penuh mimpi tentang masa depan. Nyawanya dihabisi oleh OY, suami yang baru empat bulan dinikahinya. Setelah dicekik dan dipukul hingga pingsan, ia diserang dengan senjata tajam. Orang tuanya kehilangan calon cucu sekaligus anak tercinta dalam satu malam.
Lalu, di Asahan, Sumatera Utara, autopsi mengungkap nasib Ananda Isnaini Putri. Ia mengalami gagal napas fatal. Penyebabnya? Penyiraman air ke mulut dan hidung setelah pemukulan hebat. Suami yang seharusnya menjadi pelindung, justru berubah menjadi algojo.
Ini adalah pengkhianatan mendalam terhadap ikatan pernikahan. Seperti pernah dianalisis Dobash & Dobash puluhan tahun lalu, alih-alih menyalurkan frustrasi lewat dialog, para pelaku ini memilih kekerasan sebagai bentuk "koreksi". Mereka merasa otoritasnya sebagai kepala rumah tangga sedang ditantang.
Akar Masalah: Tekanan dan Kontrol
Lantas, apa yang mendorong seseorang melakukan hal mengerikan seperti ini? Dari kacamata kriminologi, teori strain memberi penjelasan. Tekanan ekonomi atau emosional yang tak tertahankan bisa meledak menjadi kekerasan ekstrem, terutama ketika pelaku tak punya cara adaptif untuk mengatasinya.
Namun begitu, akarnya lebih dalam lagi. Budaya patriarki, dengan norma "suami sebagai kepala keluarga", melembagakan subordinasi perempuan. Di pedesaan, hal ini kental terasa. Istri sering dilihat sebagai objek kontrol secara ekonomi, seksual, maupun emosional. Ketika dianggap "melanggar", ancaman terhadap otoritas maskulin itu dibaca serius. Risiko kekerasan pun melonjak.
Polanya mengikuti siklus yang sudah dikenal. Pertama, fase ketegangan menumpuk dari hal-hal kecil seperti masalah keuangan atau cekcok sehari-hari. Lalu, ledakan kekerasan akut terjadi sebagai cara melepaskan tekanan dan menegaskan kuasa. Pasca ledakan, datang fase "bulan madu". Pelaku meminta maaf, berjanji berubah, atau malah menyalahkan korban. Nuansa teduh inilah yang membuat korban sulit keluar, dan siklus itu berulang lagi. Konsep siklus kekerasan dari Lenore E. Walker ini masih sangat relevan untuk memahami jerat hubungan yang abusive.
Kalau kita tilik konteks sosial ekonominya, pola di Blitar, Lebong, dan Asahan jadi makin jelas. Ini adalah cerminan daerah dengan kemiskinan struktural. Penghasilan rendah, ketergantungan pada lahan pertanian yang tak pasti, menciptakan tekanan laten di dalam rumah. Suami yang diharapkan jadi pencari nafkah utama, tapi gagal, diliputi rasa malu dan frustrasi. Akibatnya, hal remeh-temeh kopi yang tak dibuat, sindiran kecil bisa memicu amuk yang berakhir fatal.
Risiko KDRT memang lebih tinggi di keluarga menengah bawah pedesaan. Di sini, kemiskinan dan patriarki bersekutu. Ketergantungan ekonomi perempuan, akses terbatas pada pendidikan dan kerja, serta norma yang membelenggu, menciptakan struktur sosial yang rapuh. Dalam struktur seperti ini, kekerasan hanyalah soal waktu.
Hukum: Ancaman vs Realita
Lalu, bisakah ancaman hukuman maksimal memutus siklus ini? Secara teori, UU PKDRT dan KUHP punya pasal yang cukup berat, dengan ancaman penjara belasan tahun. Tapi realitanya? Penegakan hukum kerap tersendat.
Koordinasi antar lembaga penegak hukum lemah. Pengumpulan bukti sulit karena sifat KDRT yang privat. Korban sering enggan melapor atau mencabut laporannya karena stigma dan ketergantungan ekonomi. Data Komnas Perempuan menyebut, sekitar 80% kasus batal di proses di fase penyidikan. Bahkan jika berjalan, sidang sering mereviktimisasi korban dengan pertanyaan invasif dan tekanan untuk berdamai.
Alih-alih mendapat keadilan, korban merasa dihakimi dua kali. Kasus-kasus seperti di Jagakarsa atau Ciputat adalah bukti nyata kegagalan respons institusi. Laporan yang mandek berujung pada kematian yang seharusnya bisa dicegah. Lebih parah lagi, kekerasan itu bisa berpindah target. Seperti teori displaced aggression, trauma korban kadang dipindahkan ke pihak yang lebih lemah, seperti anak. Inilah yang diduga terjadi pada kasus ibu tiri di Sukabumi.
Jalan Keluar yang Harus Ditempuh
Jadi, apa yang bisa dilakukan? Sudah jelas, pendekatan hukum saja tidak cukup. Diperlukan intervensi sistemik yang menyeluruh. Pencegahan harus jadi prioritas.
Edukasi kesetaraan gender perlu masuk ke kurikulum sekolah dan program desa. Konseling pra-nikah bisa membantu mendeteksi pola hubungan yang tidak sehat sejak dini. Layanan seperti hotline 24 jam dan rumah aman harus diperbanyak, terutama sampai ke level kabupaten.
Di tingkat kebijakan, integrasi data antara kepolisian dan Komnas Perempuan penting untuk memantau kasus berisiko tinggi. Untuk kasus ringan, pendekatan keadilan restoratif dengan peringatan dan konseling wajib bagi pelaku bisa dipertimbangkan. Kampanye media yang masif, dengan pesan bahwa "KDRT bukan urusan privat", juga krusial untuk mengubah pola pikir masyarakat.
Seperti dikatakan Lenore E. Walker, pencegahan memerlukan intervensi di setiap fase. Kita tidak bisa hanya datang setelah ledakan terjadi.
Pada akhirnya, kekerasan domestik adalah cermin dari struktur yang timpang. Tiga nyawa di Blitar, Lebong, dan Asahan adalah pengingat yang menyayat. Mereka adalah korban dari pertemuan antara patriarki yang kolot dan kemiskinan yang menghimpit.
Mengutip pemikiran Rousseau, segala yang jahat sering berawal dari kelemahan. Kelemahan sistem kita, kelemahan solidaritas sosial, dan kelemahan kita untuk mendengar jerit tangis di balik pintu rumah tetangga. Sudah waktunya kita memperkuat diri, untuk mereka.
Nastiti Lestari. Analis Kriminologi Universitas Indonesia, dan Jurnalis Senior Nusantara TV.
Artikel Terkait
Cemburu Picu Pembunuhan di Bandung, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Indramayu
KPK Periksa Dua Polisi dan Dua Jaksa Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
FPTI: Kunci Lestarikan Prestasi Panjat Tebing Ada di Mitigasi Masalah dan Regenerasi
Guardiola Konfirmasi Rodri dan Dias Absen Lawan Burnley