Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:30 WIB
Rambut Pirang, Tamparan, dan Perjalanan Panjang Guru Honorer Menuju Status Tersangka

Tangisnya pecah di ruang rapat Komisi III DPR, Selasa lalu. Tri Wulansari, seorang guru honorer dari SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, tak kuasa menahan haru. Dia datang untuk mengadukan nasibnya yang berbalik seratus delapan puluh derajat hanya karena sebuah razia rambut. Kini, dia dan suaminya berstatus tersangka.

Semuanya berawal di hari pertama masuk sekolah, 8 Januari 2025. Menurut Tri, siswa-siswa sudah diingatkan berulang kali untuk mengembalikan warna rambut mereka ke hitam usai liburan. Tapi, tetap saja ada empat anak yang datang dengan rambut pirang. Salah satunya murid kelas 6.

“Saya lakukan razia karena sudah diberi tahu sebelumnya. Bahwa yang dicat harus dikembalikan hitam,” ujar Tri, menceritakan ulang kejadian itu.

“Tiga anak menurut. Mereka sadar salah. Tapi yang satu ini… dia berontak. Enggak mau dipotong.”

Protes, Makian, dan Sebuah Tamparan

Meski melawan, rambut anak itu akhirnya tetap dipotong. Namun, baru sedikit guntingan bekerja, makian kasar sudah meluncur dari mulut siswa tersebut ke arah Tri.

Tri mengaku emosinya tersulut. Dia membalas memarahi anak itu, bahkan memberikan satu kali tamparan di mulut sang siswa. Sebuah tindakan refleks, katanya, tanpa menggunakan atribut apapun.

“Saya bilang, ‘Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu’,” jelas Tri.

“Tapi tidak ada yang berdarah atau giginya patah. Cuma sekali. Refleks saja,” tambahnya, berusaha menjelaskan.

Aduan yang Berujung Ancaman

Usai kejadian, kelas berjalan biasa sampai bel pulang berbunyi. Rupanya, si anak pulang dengan cerita lain. Orang tuanya kemudian mendatangi rumah Tri, marah besar.

“Dia marah-marah, ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’. Saya coba ajak baik-baik, ‘Duduk dulu Bang, biar kito ngomong baik-baik’,” kenang Tri.

Tapi ajakan damainya ditolak. Malah, ancaman yang diterimanya. “Sampai dia balik ngomong, ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus’.”

Upaya mediasi pun digelar. Sekolah, Dinas Pendidikan, bahkan PGRI turun tangan. Prosesnya berbulan-bulan, namun selalu mentok. Orang tua siswa itu bersikukuh melaporkan Tri ke Polsek Kumpeh Ulu, meski permintaan maaf sudah disampaikan langsung.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar