Burung Hantu Ditembak Mati di Belu, Warga Mengeluh Gangguan Tidur

- Selasa, 20 Januari 2026 | 14:00 WIB
Burung Hantu Ditembak Mati di Belu, Warga Mengeluh Gangguan Tidur

Video yang beredar belakangan ini benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Seekor burung hantu ditembak mati oleh warga di Dusun Nela, Kabupaten Belu, NTT. Alasannya? Hewan nokturnal itu dituding mengganggu jam tidur mereka.

Dalam rekaman yang viral itu, suara seorang wanita terdengar jelas. Ia mengeluh.

“Ini burung yang sering mengganggu kita saat tidur malam. Terlalu kelewat batas, mengganggu sekali. Bikin kita gelisah tidak tidur malam terus,”

Burung malang itu awalnya sempat ditangkap hidup-hidup. Seorang pria lalu membentangkan sayapnya, sementara suara lain memerintah, “Pegang bae-bae (baik-baik).” Situasi yang sudah mencekam itu berakhir tragis. Tak lama berselang, pria lain maju dan menembak burung itu dari jarak dekat menggunakan senjata api.

Respon pihak berwajib pun tak main-main. Polda NTT langsung bergerak menyelidiki kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kejadiannya berlangsung pada Rabu malam, 14 Januari 2026. Pelakunya adalah warga setempat yang menggunakan senapan angin. “Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelas Henry pada Selasa (20/1).

Barang bukti sudah diamankan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Henry juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menghadapi konflik dengan satwa dan melaporkannya ke pihak berwenang, bukan main hakim sendiri.

Di sisi lain, suara lain datang dari pihak konservasi. Adhi Nurul Hadi, Kepala BBKSDA NTT, menegaskan bahwa terlepas dari status dilindungi atau tidak yang masih perlu identifikasi tindakan dalam video itu jelas salah.

“Satwa liar sebagai bagian dari ekosistem seharusnya kita jaga dan lindungi sebagai bagian dari sistem penyangga kehidupan kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindakan semacam itu bisa terancam Pasal 337 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. BBKSDA akan berkoordinasi dengan polisi untuk penanganan lebih lanjut. Adhi juga berpesan agar masyarakat lebih cerdas menggunakan media sosial, untuk hal-hal positif yang mendukung konservasi.

Jadi, kasus ini bukan cuma soal gangguan tidur. Ini tentang bagaimana kita bersikap terhadap makhluk hidup lain dan hukum yang berlaku. Sebuah pelajaran mahal dari sebuah dusun di Belu.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar