Polisi di Bawah Sandal Jokowi
Oleh M Rizal Fadillah
Ceritanya begini. Usai Eggi Sudjana curhat pada Jokowi tentang statusnya sebagai tersangka, Presiden konon menghargai keluhannya. Tak lama, dua anggota Polda Metro Jaya sudah berada di rumahnya. Rupanya, mereka siap menjemput perintah. Situasinya jadi luar biasa, bahkan bersejarah. Omon-omonnya, tak butuh waktu lama bagi Jakarta untuk mengeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai Hari Lubis.
Kehadiran penyidik itu menunjukkan segalanya sudah disiapkan. Cepat sekali. Tapi ini bukan soal hebatnya Eggi Sudjana. Ini lebih tentang kecepatan Jokowi melihat peluang. Musuh yang sudah menyerahkan kepala untuk dipenggal, ditaklukkannya dengan cara lain. Menurut sejumlah saksi, Eggi datang bukan untuk minta maaf. Ia coba membangun pengertian dengan sang "Fir'aun".
Kalau kita lacak mundur, sejak laporan awal di Polda Metro tanggal 30 April 2025, kepatuhan polisi sudah terasa. Cuma bermodal fotokopi, tanpa konsultasi rumit, laporan langsung diterima. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun cepat selesai. Di hari yang sama, Surat Perintah Penyelidikan keluar. Lima nama langsung tercantum: RS, RHS, TT, ES, dan KTR. Padahal, Jokowi sempat bersandiwara bilang belum ada terlapor. Lalu, dari mana nomenklatur itu muncul? Pertanyaan yang menggantung.
Pengabdian Polri pada Jokowi memang luar biasa. Dengan status "terlapor dalam penyelidikan", penyidikan jadi melebar tak karuan. Hasilnya? Dua belas terlapor ditetapkan suka-suka. Lewat klarifikasi, statusnya melompat naik ke penyidikan. Akhirnya, delapan orang resmi jadi tersangka. Yang menarik, yang bukan dilaporkan Jokowi pun ikut terjaring dari laporan polres lain. Campur aduk, pokoknya semua bisa demi satu nama.
Artikel Terkait
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tuntut Keadilan Proses Hukum, Sebut Ada Diskriminasi Polda
Satu Korban Ditemukan di Jurang Gunung Bulusaraung, Evakuasi Dihadang Medan Ekstrem
Taruna TNI-Polri Berlayar ke Aceh, Bantu Korban Banjir Sebelum Dilantik Jadi Perwira
Dari Puisi Rendra ke Lawakan Pandji: Kritik Sosial yang Tak Pernah Mati