Polisi di Bawah Sandal Jokowi
Oleh M Rizal Fadillah
Ceritanya begini. Usai Eggi Sudjana curhat pada Jokowi tentang statusnya sebagai tersangka, Presiden konon menghargai keluhannya. Tak lama, dua anggota Polda Metro Jaya sudah berada di rumahnya. Rupanya, mereka siap menjemput perintah. Situasinya jadi luar biasa, bahkan bersejarah. Omon-omonnya, tak butuh waktu lama bagi Jakarta untuk mengeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai Hari Lubis.
Kehadiran penyidik itu menunjukkan segalanya sudah disiapkan. Cepat sekali. Tapi ini bukan soal hebatnya Eggi Sudjana. Ini lebih tentang kecepatan Jokowi melihat peluang. Musuh yang sudah menyerahkan kepala untuk dipenggal, ditaklukkannya dengan cara lain. Menurut sejumlah saksi, Eggi datang bukan untuk minta maaf. Ia coba membangun pengertian dengan sang "Fir'aun".
Kalau kita lacak mundur, sejak laporan awal di Polda Metro tanggal 30 April 2025, kepatuhan polisi sudah terasa. Cuma bermodal fotokopi, tanpa konsultasi rumit, laporan langsung diterima. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun cepat selesai. Di hari yang sama, Surat Perintah Penyelidikan keluar. Lima nama langsung tercantum: RS, RHS, TT, ES, dan KTR. Padahal, Jokowi sempat bersandiwara bilang belum ada terlapor. Lalu, dari mana nomenklatur itu muncul? Pertanyaan yang menggantung.
Pengabdian Polri pada Jokowi memang luar biasa. Dengan status "terlapor dalam penyelidikan", penyidikan jadi melebar tak karuan. Hasilnya? Dua belas terlapor ditetapkan suka-suka. Lewat klarifikasi, statusnya melompat naik ke penyidikan. Akhirnya, delapan orang resmi jadi tersangka. Yang menarik, yang bukan dilaporkan Jokowi pun ikut terjaring dari laporan polres lain. Campur aduk, pokoknya semua bisa demi satu nama.
Artikel Terkait
Pengacara Desak Ayah Korban Kekerasan di Sukabumi Diperiksa, Diduga Biarkan Anak dalam Bahaya
Polisi Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional untuk Antisipasi Macet Mudik Lebaran 2026
DPRD Sulsel dan Tim Teknis Temukan Ketebalan Aspal Jalan Hertasning Sesuai Standar
Dua Aktivis Pati Bebas Bersyarat Usai Divonis 6 Bulan Penjara