Gara-gara stiker kecil berisi kode QR judi online, seorang pria kini harus berurusan dengan polisi. Polsek Pesanggrahan berhasil meringkusnya, sementara dua rekan lainnya masih buron. Aksi mereka cukup nekat: menempelkan stiker itu di stang motor hingga dinding warteg, di berbagai titik di Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Seala Syah Alam, membeberkan kronologinya dalam jumpa pers Kamis lalu. "Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku," ujarnya. "Sementara itu, satu orang lagi kami masukkan ke dalam DPO."
Pelaku yang sudah diamankan itu berinisial SP alias P. Penangkapan dilakukan di rumahnya sendiri di Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa malam, 17 Februari 2026.
"Waktunya sekitar pukul 22.28 WIB," jelas Seala.
Motifnya ternyata sederhana: diiming-imingi uang. SP mengaku diajak untuk menempelkan barcode itu di tempat-tempat ramai. Sementara dua orang lainnya, yang disebut dengan inisial F dan A, masih dicari. Bahkan, untuk pelaku A, polisi menyebut dia sudah kabur ke luar Pulau Jawa, tepatnya ke wilayah Kalimantan.
Artikel Terkait
Sembilan Kementerian Sepakati Kerja Sama Tangani Kesehatan Jiwa Anak
PDIP Jatim Undang 500 Anak Yatim dan Salurkan 360 Ribu Paket Sembako
Anggota DPR Desak Pemerintah Segera Lindungi Jemaah Umrah di Tengah Konflik AS-Israel-Iran
Gus Yahya: Indonesia Harus Manfaatkan Keanggotaan di Badan Perdamaian untuk Redakan Timur Tengah