Kemenkumham DKI Luncurkan Program Kampung REDAM di Tujuh Kelurahan Rawan Konflik

- Selasa, 21 April 2026 | 02:15 WIB
Kemenkumham DKI Luncurkan Program Kampung REDAM di Tujuh Kelurahan Rawan Konflik

Jakarta punya inisiatif baru untuk menangani daerah-daerah rawan konflik. Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta baru saja meresmikan program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian, atau yang disingkat Kampung REDAM. Program ini digulirkan di tujuh kelurahan, dengan harapan bisa menanamkan nilai-nilai hak asasi manusia lebih dalam, terutama di kawasan yang sering jadi lokasi tawuran atau ketegangan lainnya.

Ketujuh kelurahan itu tersebar di penjuru Ibu Kota. Ada Cengkareng Barat, Jatinegara, Tengah, dan Bukit Duri. Lalu, Johar Baru, Cempaka Baru, serta Tanjung Priok juga masuk dalam daftar.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham DKI, Mikael Azedo Harwito, program ini tidak akan jalan kalau cuma mengandalkan pemerintah. Kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan warga itu mutlak. Perdamaian, katanya, urusan bersama. Bukan cuma tugas satu instansi.

“Kampung REDAM adalah ruang pemulihan bersama. Ini adalah tempat di mana dialog yang sempat terputus disambung kembali dan kepercayaan warga dibangun ulang,”

Ucap Mikael kepada awak media, Selasa lalu. Ia punya harapan besar. Ketujuh kelurahan percontohan ini diharapkan bisa jadi contoh bagi daerah lain di Indonesia, menunjukkan bagaimana toleransi dan penghormatan HAM bisa ditegakkan dari bawah, secara partisipatif.

Di sisi lain, Rulinawaty, yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM, memaparkan konsep di balik Kampung REDAM. Program ini dirancang sebagai pusat penguatan HAM di lokasi-lokasi yang rawan gesekan. Pendekatannya mengutamakan komunitas.

Tujuannya jelas: memulihkan hubungan sosial yang mungkin sudah retak, mendorong penyelesaian masalah tanpa kekerasan, dan yang tak kalah penting, membangun sistem pencegahan konflik sejak dini. Langkah ini terasa seperti upaya menyembuhkan luka lama sambil mengantisipasi masalah baru.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar