Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membekuk seorang warga negara asing asal Amerika Serikat berinisial AW yang selama bertahun-tahun menjadi buruan aparat hukum negaranya atas kasus pelecehan seksual. Pria tersebut ditemukan bersembunyi di dalam bunker yang berada di kediamannya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (23/4).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi pada Jumat (5/6/2026), penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen yang dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima permintaan bantuan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. AW diketahui telah memasuki wilayah Indonesia sejak tahun 2011 dengan tujuan menghindari proses hukum atas tindak pelecehan seksual yang dilakukannya di negara asal.
Kasus ini mulai terkuak setelah seorang perempuan berinisial NM melapor kepada Ditjen Imigrasi bahwa dirinya dan kedua anaknya mengalami pembatasan kebebasan serta menjadi korban pelecehan seksual oleh AW. Setelah menerima laporan tersebut, Imigrasi memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, sekaligus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menelusuri status hukum AW.
“Setelah memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Amerika Serikat, Imigrasi berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk menelusuri status hukum AW hingga akhirnya keberadaannya berhasil ditemukan dan diamankan di Depok,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Ditjen Imigrasi.
Dari sisi keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Terhadap yang bersangkutan, Imigrasi telah menjatuhkan tindakan administratif berupa pendetensian, deportasi, dan penangkalan. AW pun telah dideportasi kembali ke Amerika Serikat.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pengawasan keimigrasian serta komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan penerapan prinsip selective policy dan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang selama ini diusung oleh institusinya.
Artikel Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Percontohan Layanan Satu Pintu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Jakarta
Sarwendah Minta Maaf Usai Video Sindir Nafkah Rp200 Juta dari Ruben Onsu Tuai Kritik
Presiden Prabowo Teken Perpres Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO
APJI Sambut Kepemimpinan Baru Badan Gizi Nasional, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Pelatihan Keamanan Pangan MBG