Hari Karyuliarto Bela Diri di Sidang LNG, Minta Bebas Murni

- Selasa, 21 April 2026 | 02:05 WIB
Hari Karyuliarto Bela Diri di Sidang LNG, Minta Bebas Murni
Pleidoi Mantan Dirut Gas Pertamina di Sidang Korupsi LNG

Pleidoi Menyentuh di Sidang Korupsi LNG, Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni

Di ruang pengadilan yang sunyi, suara Hari Karyuliarto terdengar lantang. Mantan Direktur Gas PT Pertamina itu dengan tegas meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG. Intinya sederhana: dia menyatakan tak pernah mencuri uang negara, bahkan sepeser pun.

Saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026) malam, pria 64 tahun itu menyelipkan nada personal yang dalam. Dia bicara soal pengabdian, dan juga tentang penyaliban.

"Namun hari ini, atas nama Corpus Christi atau Tubuh Kristus, nama baik saya didera, kehormatan saya ditikam, dan di masa tua ini saya 'disalibkan' di muka umum oleh tuduhan pidana atas sebuah keputusan bisnis di mana saya tidak mencuri sepeserpun uang negara."

Menurutnya, niatnya dulu mengeksekusi kontrak Corpus Christi murni untuk menyelamatkan ketahanan energi bangsa. "Itu pengorbanan," ujarnya. Meski begitu, imannya membuatnya yakin bahwa penyaliban bukanlah akhir segalanya.

Hari lalu membeberkan sederet prestasinya. Dia memohon majelis hakim mempertimbangkan semua itu. Dia mengklaim berhasil menegosiasikan perpanjangan penjualan LNG ke Western Buyer Consortium selama satu dekade penuh, dari 2011 hingga 2020. Sebuah pencapaian yang, katanya, tak bisa diulang Pertamina setelah periode itu berakhir.

"Setelah periode 10 tahun tersebut, Pertamina tidak pernah mampu lagi untuk mengikat jangka panjang penjualan LNG-nya kepada pembeli internasional."

Tak cuma itu. Dia juga menyebut perannya memimpin Proyek FSRU Nusantara Regas yang katanya pertama di Asia Pasifik. Lalu ada proyek LNG Donggi Senoro yang disebutnya masih menyetor devisa besar ke negara, dan revitalisasi LNG Arun yang kini jadi terminal penyimpanan global.

Keahliannya, klaim Hari, diakui hingga ke tingkat internasional. Buktinya, di masa pensiun, Pemerintah Papua Nugini lewat Perdana Menteri James Marape mengangkatnya jadi Komisaris di Kumul Petroleum Holdings Limited. "Sebagian besar proyek-proyek di atas... masih menjadi mesin uang Pertamina," tegasnya.

Di usia senjanya, dia mengaku diajarkan untuk mengampuni. Meski raga mulai merapuh, integritasnya katanya tak luntur. Dia pun mengutip kitab suci, 2 Timotius 4:7, sebagai pegangan.

Argumentasi hukumnya jelas. Hari menyebut dalam perkara ini tak ditemukan "mens rea" atau niat jahat, tak ada perbuatan melawan hukum, dan yang terpenting, unsur kerugian negara serta keuntungan pribadi tak terbukti sama sekali.

"Maka saya memohon Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan sebuah putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni."

Atau minimal, lepas dari tuntutan hukum. Dia juga minta rehabilitasi nama baik. Semuanya dia serahkan sepenuhnya ke majelis hakim. Tapi dia berpesan, berharap anomali keadilan tak terjadi. "Biarlah kelak mimbar akademik dan para pakar di negeri ini yang menguji anomali keadilan itu," pungkasnya dengan harap.

Sebelumnya, jaksa sudah menyampaikan tuntutan. Hari sendiri dituntut 6,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Sementara rekannya, mantan VP Strategic Planning Pertamina Yenni Andayani, dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda yang sama.

Alasan jaksa memberatkan: para terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah bersih dari KKN, dan perbuatan mereka merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Dua sisi yang kini tinggal menunggu ketukan palu hakim.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar