Kronologi Guru di Subang Diminta Ganti Rugi Rp 150 Ribu, Dedi Mulyadi Turun Tangan
Seorang guru di SMP Negeri 2 Jalancagak, Kabupaten Subang, menjadi sorotan publik setelah diminta ganti rugi sebesar Rp 150 ribu. Tuntutan ini muncul usai sang guru, Rana Saputra, memberikan teguran fisik berupa tamparan kepada seorang siswa yang ketahuan bolos sekolah dengan cara meloncat pagar.
Kronologi Lengkap Kasus Guru Subang
Insiden ini berawal ketika Rana Saputra menegur siswa berinisial ZR (16) yang ketahuan meloncat pagar sekolah yang baru saja selesai dibangun. ZR diketahui merupakan siswa yang sering melakukan pelanggaran, termasuk merokok di lingkungan sekolah dan berkelahi.
Orang tua ZR yang tidak terima kemudian mendatangi sekolah dan merekam video Rana Saputra. Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga menjadi viral dan membuat sang guru menangis karena tekanan yang diterima.
Proses Mediasi dan Tuntutan Ganti Rugi
Rana Saputra telah mengakui kesalahannya di depan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan meminta maaf kepada orang tua ZR melalui proses mediasi yang digelar sekolah pada Selasa, 4 November 2025. Namun, malam setelah mediasi, orang tua ZR menghubungi Rana dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.
"Tiba-tiba malam saya ditelepon, ini kasus sebelum naik ke Polres kita selesaikan dulu dengan kekeluargaan," ujar Rana seperti dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Rana kemudian diperlihatkan surat visum dan kwitansi pengobatan senilai Rp 150 ribu. Padahal, menurut pengakuannya, ZR tidak mengalami memar atau luka serius dan bisa langsung sekolah keesokan harinya.
Artikel Terkait
Sanksi Adat Toraja untuk Pandji: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar
Maia Estianty Ungkap Alasan Tak Mau Lagi Kerja Sama dengan Pinkan Mambo: Sulit Diatur dan Tidak Disiplin
Janji Nikita Mirzani Usai Bebas Penjara: Fokus 2 Bulan untuk Anak-anak
Reuni Reply 1988 10 Tahun: Potret Hangat Tanpa Ryu Jun Yeol Bikin Kangen