Bagi Rismon, ini sama sekali bukan soal siapa yang jagoan. Intinya, katanya, adalah perbaikan sistem seleksi KPU untuk masa depan. "Urusannya dengan kita bernegara," tegasnya. "Ini yang perlu kita luruskan. Bukan masalah sok jagoan."
Ia juga mempertanyakan keanehan SP3 untuk Eggi yang terbit setelah pengajuan restorative justice. Menurut penjelasannya, SP3 biasanya baru dikeluarkan jika tersangka meninggal atau tidak ditemukan bukti pidana. "Nah itu harus dicantumkan di surat SP3 tersebut," katanya.
Tapi ya, terlepas dari itu semua, Rismon bilang hal itu tidak terlalu penting bagi mereka. Pesannya untuk Eggi jelas: kalau memang tidak mau lanjut berjuang, silakan pergi.
Dengan nada tinggi, Rismon menegaskan bahwa perjuangan ini untuk negara, bukan kepentingan pribadi. Ia bahkan menyindir soal kemungkinan menerima 'duit' agar berhenti. "Enggak peduli. Kami enggak peduli. Cuma jangan mengklaim nanti ini perjuangan kami," serunya.
Ia mengingatkan, kalau nanti perjuangan mereka berhasil, jangan sampai Eggi ikut mengklaim. Apalagi sampai mengatakan bahwa Rismon, Roy Suryo, dan dr. Tifa hanya sekadar saksi ahli.
Artikel Terkait
Bukti-Bukti Kepalsuan Ijazah Jokowi Kian Menguat, Restorative Justice Jadi Tak Bermakna
Penyidikan Polda Metro Jaya Dianggap Tunduk pada Perintah dari Solo, SP-3 Dinilai Cacat Hukum
Gol Tangan Gibran di Wamena: Insiden Kecil yang Picu Badai Kritik
Listrik Aceh Tamiang 98 Persen Pulih, Tim PLN Fokus Hidupkan Enam Desa Terakhir