Wisata Ramai di Sekitar Bendungan Logung Ternyata Tak Berizin

- Sabtu, 17 Januari 2026 | 06:00 WIB
Wisata Ramai di Sekitar Bendungan Logung Ternyata Tak Berizin

Bisnis Bermekaran di Kawasan Bendungan Logung, Izinnya Ternyata "Kosong"

Kawasan sekitar Bendungan Logung di Desa Tanjungrejo, Kudus, kini ramai bukan main. Waterboom, restoran, dan berbagai bangunan wisata lainnya tumbuh subur. Tapi kemeriahan itu justru memantik keprihatinan serius dari para pegiat lingkungan dan pemerhati kebijakan publik. Mereka menilai, aktivitas komersial ini sarat dengan pelanggaran.

Musbiyanto, yang akrab disapa Kang Bie selaku Ketua DPW KAWALI Jawa Tengah, bersuara lantang. Ia melihat masalah ini dari banyak sisi: hukum, lingkungan, dan tentu saja perizinan.

"Ini bukan sekadar bangunan biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia dan lingkungan. Harus ada izin layak operasional, SLF, sampai kajian dampak lingkungannya. Jangan main bangun, lalu beroperasi," tegas Kang Bie.

Menurutnya, mendirikan bangunan di area bendungan tidak bisa asal-asalan. Harus dilengkapi izin lengkap, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL. Apalagi jika berkaitan dengan sumber daya air, izin dari dinas lingkungan hidup (SLH) mutlak diperlukan.

Di sisi lain, dampak ekologisnya mulai terasa. Sabuk hijau yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air kian tergerus. Pohon-pohon hilang, digantikan beton dan bangunan permanen. Akibatnya, saat hujan deras, air terlihat melimpas begitu saja. Ini sinyal bahaya. Fungsi tanggul bisa terancam.

Kang Bie mengingatkan tragedi masa lalu. "Kalau sampai tanggul jebol, dampaknya luar biasa. Jangan sampai kejadian seperti Situ Gintung terulang. Pemerintah jangan menunggu bencana dulu baru bergerak," tandasnya.

Pernyataan aktivis ini bukannya tanpa dasar. Ketika dikonfirmasi, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Mohammad Fitriyanto, mengakui fakta yang mencengangkan.

"Menyampaikan memang belum ada izinnya sama sekali," ujarnya.

Pengakuan resmi ini seperti mengukuhkan dugaan yang selama ini beredar. Aktivitas bisnis yang ramai itu ternyata berjalan tanpa payung hukum yang sah. Semuanya seperti dibiarkan.

Oleh karena itu, KAWALI Jateng mendesak Pemkab Kudus untuk bertindak. Dinas PUPR, DPMPTSP, dan OPD terkait diminta membuka mata.

"Kalau memang melanggar, harus berani ditertibkan. Jangan kalah oleh kepentingan bisnis. Bendungan itu objek vital, bukan lahan bebas eksploitasi," pungkas Kang Bie menutup perbincangan.

Kini, bola sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah. Apakah kemakmuran bisnis sesaat akan dibiarkan mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar