Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor

- Kamis, 15 Januari 2026 | 19:36 WIB
Enam Perusahaan di Sumatera Digugat Rp 4,8 Triliun Pasca Bencana Banjir dan Longsor

Tak Hanya Gugatan, Sanksi Administratif Juga Bertebaran

Di sisi lain, gugatan triliunan rupiah itu bukan satu-satunya tindakan. KLH ternyata juga sudah menjatuhkan sanksi administratif terhadap puluhan perusahaan lain yang ketahuan melanggar aturan lingkungan.

Rizal membeberkan rinciannya. Dari 70 entitas yang diverifikasi, yang kena sanksi di Aceh ada 11 perusahaan. Lalu delapan perusahaan di Sumatera Utara, dan 12 perusahaan lagi di Sumatera Barat. Angkanya signifikan, menunjukkan bahwa masalah ini bukan kasus satu dua perusahaan nakal, tapi lebih sistematis.

Jadi, ceritanya lebih dari sekadar gugatan. Ini upaya besar-besaran yang mencakup banyak sisi, dari denda administratif hingga tuntutan perdata bernilai sangat tinggi. Masyarakat tentu menunggu, apakah langkah tegas ini benar-benar bisa mengembalikan kondisi alam yang sudah telanjur rusak.


Halaman:

Komentar