Kabar duka kembali datang dari hutan Riau. Seekor anak gajah Sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, membeberkan hal itu usai gelar perkara. Pria berinisial JM (44) kini resmi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional," jelas Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, penetapan ini bukan gegabah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, plus analisis mendalam terhadap dokumen dan peta kawasan hutan.
Ancaman hukum yang menunggu JM pun tak main-main. Dia dijerat Pasal 40 dan 40A UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. Jika terbukti, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Lalu, bagaimana gajah itu mati?
Artikel Terkait
Mantan Sekjen Kemendikbudristek Ungkap Pencopotan Jabatan Usai Wawancara dengan Nadiem
Iran Klaim Serang Pangkalan AS di Kuwait dan Kapal di Samudra Hindia
Pemerintah Tetapkan Libur Panjang Maret 2026, Nyepi dan Idul Fitri Berdekatan
Kemenhub Siapkan 401 Bus Gratis untuk Mudik Lebaran 2026