Kabar duka kembali datang dari hutan Riau. Seekor anak gajah Sumatera ditemukan mati di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan seorang pemilik lahan sebagai tersangka.
Kombes Ade Kuncoro Wahyu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, membeberkan hal itu usai gelar perkara. Pria berinisial JM (44) kini resmi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional," jelas Ade Kuncoro, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, penetapan ini bukan gegabah. Prosesnya melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, plus analisis mendalam terhadap dokumen dan peta kawasan hutan.
Ancaman hukum yang menunggu JM pun tak main-main. Dia dijerat Pasal 40 dan 40A UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi. Jika terbukti, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Lalu, bagaimana gajah itu mati?
Dari TKP di Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui, penyidik menemukan jeratan tali. Jerat itulah yang diduga menyebabkan gajah terluka parah, terinfeksi, dan akhirnya mati. Kawasan itu sendiri statusnya jelas: zona konservasi Tesso Nilo.
"Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal," imbuh Ade Kuncoro. Ia menegaskan, jerat itu adalah penyebab utama luka yang merenggut nyawa satwa dilindungi tersebut.
Klaim bahwa lokasinya berada di dalam taman nasional punya dasar kuat. Tim sudah melakukan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi. Hasilnya, lokasi temuan memang masuk dalam kawasan yang diatur SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Di sisi lain, ada fakta lain yang menguatkan dugaan. Saat olah TKP, polisi menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok penanda lahan di sekitar bangkai gajah. Temuan ini yang kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menyoroti betapa rentannya satwa dilindungi di habitatnya sendiri. Jerat ilegal, alih fungsi lahan, konflik dengan manusia semuanya berujung pada tragedi yang sama.
Artikel Terkait
Cedera Achilles Hancurkan Impian Hugo Ekitike Tampil di Piala Dunia 2026
Buronan Sabu 58 Kg Ditangkap di Jambi Setelah 6 Bulan Hilang
Guru Besar Jayabaya Desak Revisi UU Kepailitan, Fokus pada Restrukturisasi Daripada Likuidasi
Nenek 72 Tahun di Subang Tewas Terikat, Diduga Korban Perampokan