Enam perusahaan di Sumatera kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Gugatan ini diajukan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana operasi keenam perusahaan itu diduga turut menyumbang kerusakan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta, Kamis lalu.
Keenamnya adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menariknya, mereka ini hanya sebagian kecil dari sekitar 70 entitas usaha yang sedang dalam pemeriksaan ketat oleh Ditjen Gakkum KLH.
Yang membuat gugatan ini punya taji adalah penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban untuk pemulihan lingkungan tanpa perlu dibuktikan dulu ada unsur kesalahan di pihak mereka. Langkah ini cukup jarang, tapi dianggap perlu.
Berkas gugatannya sendiri konon sudah didaftarkan resmi di sejumlah pengadilan negeri. Proses hukumnya kini mulai bergulir.
Artikel Terkait
Purbaya Ancang-ancang Hantam Rokok Ilegal, Aturan Cukai Baru Segera Diteken
Bayi Dijual Rp 25 Juta, Bidan Jadi Otak Sindikat Perdagangan Bayi di Medan
Sindikat Bayi di Medan Terbongkar, TikTok Jadi Pasar Gelap
Prabowo Perintahkan Percepatan Industri Logam Tanah Jarang