Enam perusahaan di Sumatera kini berhadapan dengan gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup. Nilainya fantastis: Rp 4,8 triliun. Gugatan ini diajukan menyusul bencana banjir dan tanah longsor yang melanda kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana operasi keenam perusahaan itu diduga turut menyumbang kerusakan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengonfirmasi hal tersebut di Jakarta, Kamis lalu.
Keenamnya adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Menariknya, mereka ini hanya sebagian kecil dari sekitar 70 entitas usaha yang sedang dalam pemeriksaan ketat oleh Ditjen Gakkum KLH.
Yang membuat gugatan ini punya taji adalah penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan bisa dimintai pertanggungjawaban untuk pemulihan lingkungan tanpa perlu dibuktikan dulu ada unsur kesalahan di pihak mereka. Langkah ini cukup jarang, tapi dianggap perlu.
Berkas gugatannya sendiri konon sudah didaftarkan resmi di sejumlah pengadilan negeri. Proses hukumnya kini mulai bergulir.
Artikel Terkait
Minibus Tercebur ke Irigasi di Lampung Timur, 4 Korban Dilarikan ke RS
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Makassar 2-3 Maret 2026
BEM UGM Sebut Kemarahan ke Prabowo Akumulasi Kritik yang Tak Didengar
Prakiraan Hujan Ringan Dominan di Sulsel Besok, Waspada Angin Kencang