Air Mata dan Kebebasan: Laras Divonis 6 Bulan, Langsung Pulang ke Rumah

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:20 WIB
Air Mata dan Kebebasan: Laras Divonis 6 Bulan, Langsung Pulang ke Rumah

Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang, suasana tegang akhirnya pecah. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, tak kuasa menahan tangis. Majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis: enam bulan penjara. Tapi, ada kelegaan di baliknya. Hakim memerintahkan dia langsung dibebaskan, tak perlu merasakan dinginnya sel. Hukuman itu diganti dengan masa pengawasan selama setahun.

Air matanya mengalir deras. Perasaan yang campur aduk, tentu saja. Setelah perjuangan panjang, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan lewat media sosial terkait demo ricuh akhir Agustus 2025. Namun, dia bisa pulang ke rumah hari ini juga.

"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim," ujar Laras, suaranya masih terbata.

"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya. Karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah."

Di sisi lain, harapannya masih besar. Meski merasa keadilan belum sepenuhnya tegak, dia melihat momen ini sebagai sebuah awal.

"Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi. Lebih aman, sentosa, sejahtera. Jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," katanya lantang di depan pengadilan.

Tak lupa, dia menyisipkan harapan khusus. "Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda."

Rasa terima kasihnya juga ditujukan kepada banyak pihak. Tim hukum, keluarga, kerabat, hingga masyarakat yang terus memberi dukungan moral tak putus-putusnya.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia dianggap melanggar Pasal 161 Ayat (1) KUHP tentang menyiarkan tulisan penghasut di muka umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas Darpawan.

Tapi, narasinya tak berhenti di situ. Hakim memutuskan pidana penjara itu tak perlu dijalani. Alih-alih mendekam, Laras akan berada di bawah pengawasan satu tahun dengan syarat tak mengulangi tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Lalu, apa yang membuat hakim memutuskan begitu? Ternyata, majelis melihat tak ada faktor yang memberatkan Laras. Sebaliknya, banyak hal yang meringankan. Sikapnya di persidangan dinilai sopan dan kooperatif. Dia juga mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Faktor usia muda, status sebagai tulang punggung keluarga, dan catatan bersihnya sebagai warga yang belum pernah dipidana turut berpengaruh. Janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa pun didengar oleh majelis. Semua itu akhirnya membawa Laras pada kebebasan, meski dengan catatan dan pengawasan ketat.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar