Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang, suasana tegang akhirnya pecah. Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA itu, tak kuasa menahan tangis. Majelis hakim baru saja menjatuhkan vonis: enam bulan penjara. Tapi, ada kelegaan di baliknya. Hakim memerintahkan dia langsung dibebaskan, tak perlu merasakan dinginnya sel. Hukuman itu diganti dengan masa pengawasan selama setahun.
Air matanya mengalir deras. Perasaan yang campur aduk, tentu saja. Setelah perjuangan panjang, dia dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan lewat media sosial terkait demo ricuh akhir Agustus 2025. Namun, dia bisa pulang ke rumah hari ini juga.
"Hari ini, setelah perjuangan yang sangat panjang, kita mendengar putusan dari hakim," ujar Laras, suaranya masih terbata.
"Sebenarnya perasaan aku fifty-fifty ya. Karena saya divonis bersalah atas penghasutan, tapi Alhamdulillah dipulangkan ke rumah. Saya bisa pulang ke rumah."
Di sisi lain, harapannya masih besar. Meski merasa keadilan belum sepenuhnya tegak, dia melihat momen ini sebagai sebuah awal.
"Semoga hari ini jadi titik awal kita bisa mengubah Indonesia lebih baik lagi. Lebih aman, sentosa, sejahtera. Jadi titik awal kita bisa membangun kembali demokrasi di negara ini," katanya lantang di depan pengadilan.
Tak lupa, dia menyisipkan harapan khusus. "Dan semoga hari ini adalah titik awal di mana Indonesia bisa membangun ruang yang lebih besar untuk menampung suara wanita dan pemuda."
Artikel Terkait
Kakeh Kardan Hilang di Hutan Pekuncen, Pencarian Dihadang Tebing dan Hujan
Islah di Lirboyo Buka Jalan, Muktamar ke-35 NU Segera Digulirkan
Kisah Jafar, Penjaga Perlintasan Tanpa Palang yang Hidup dari Sumbangan Pengendara
Pandji Pragiwaksono Pecahkan Rekor di Netflix, Tapi Mens Rea Tak Akan Diulang