Air Mata dan Kebebasan: Laras Divonis 6 Bulan, Langsung Pulang ke Rumah

- Kamis, 15 Januari 2026 | 15:20 WIB
Air Mata dan Kebebasan: Laras Divonis 6 Bulan, Langsung Pulang ke Rumah

Rasa terima kasihnya juga ditujukan kepada banyak pihak. Tim hukum, keluarga, kerabat, hingga masyarakat yang terus memberi dukungan moral tak putus-putusnya.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan Laras terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia dianggap melanggar Pasal 161 Ayat (1) KUHP tentang menyiarkan tulisan penghasut di muka umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas Darpawan.

Tapi, narasinya tak berhenti di situ. Hakim memutuskan pidana penjara itu tak perlu dijalani. Alih-alih mendekam, Laras akan berada di bawah pengawasan satu tahun dengan syarat tak mengulangi tindak pidana.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," tambahnya.

Lalu, apa yang membuat hakim memutuskan begitu? Ternyata, majelis melihat tak ada faktor yang memberatkan Laras. Sebaliknya, banyak hal yang meringankan. Sikapnya di persidangan dinilai sopan dan kooperatif. Dia juga mengakui perbuatannya dengan terus terang.

Faktor usia muda, status sebagai tulang punggung keluarga, dan catatan bersihnya sebagai warga yang belum pernah dipidana turut berpengaruh. Janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa pun didengar oleh majelis. Semua itu akhirnya membawa Laras pada kebebasan, meski dengan catatan dan pengawasan ketat.


Halaman:

Komentar