tegas Goh.
Sayangnya, menteri itu tak mau berkomentar lebih jauh. Ia tidak menyebut berapa kasus yang sedang ditinjau, juga tidak memberi batas waktu penyelesaian investigasi.
Jaringan Bayi Senilai Miliaran Rupiah
Kalau kita lihat ke belakang, kasus ini terungkap tahun lalu. Polri membongkar jaringan perdagangan bayi yang jalurnya rumit: dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga akhirnya ke Singapura.
Polda Jabar menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membeberkan harganya. Satu bayi diperdagangkan sekitar 20 ribu dolar Singapura, atau setara Rp 254 juta.
“Angka itu kami dapat dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang kami sita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH,” jelas Surawan.
Dokumen berbahasa Inggris itu jadi alat untuk melancarkan transaksi, memberi kesan legal.
Dari penyelidikan, pelaku berhasil mengumpulkan 25 bayi. Lima belas di antaranya, seperti disebutkan tadi, sudah dikirim ke Singapura dengan kedok adopsi.
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara, plus denda Rp 600 juta. Tapi, di balik angka-angka itu, yang tersisa adalah nestapa para korban dan keluarga yang terjebak dalam ketidakpastian.
Artikel Terkait
Dr. GT Ng Soroti Keunikan Pemilu: Dari Somalia yang Lambat hingga Fenomena Hasil Sudah Diketahui di Indonesia
Kakeh Kardan Hilang di Hutan Pekuncen, Pencarian Dihadang Tebing dan Hujan
Islah di Lirboyo Buka Jalan, Muktamar ke-35 NU Segera Digulirkan
Kisah Jafar, Penjaga Perlintasan Tanpa Palang yang Hidup dari Sumbangan Pengendara