Surat paksa itu datang tiba-tiba. Aswan, seorang wajib pajak dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, benar-benar kaget. Tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng itu memintanya membayar denda senilai Rp26,5 juta. Penyebabnya? Kendala pelaporan SPT Masa.
Rinciannya, denda itu merupakan akumulasi dari 53 bulan ia tak melaporkan SPT. Dengan sanksi administrasi Rp500 ribu per bulan, jumlahnya pun membengkak.
"Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan," ujar Aswan, Rabu (14/1/2026).
Ia merasa kantor pajak main standar ganda dalam menerapkan aturan sanksi.
Lalu, bagaimana ceritanya sampai segitu banyak?
Semua berawal dari kantor cabang perusahaannya di Maros. Sejak 2020, laporan SPT dari sana berhenti mengalir. Aswan mengklaim, penghentian itu bukan tanpa alasan. Katanya, petugas pajak sendiri yang memberi arahan agar pelaporan cukup disatukan di kantor pusat di Gowa.
"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelasnya.
Nyatanya, pada 13 Januari 2026, tagihan justru muncul. Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta untuk pusat di Gowa. Padahal, wilayah kerja KPP Bantaeng sendiri mencakup administrasi perpajakan di Gowa. Situasinya jadi ruwet.
"Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan," tambah Aswan, kesal.
"Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru."
Persoalan lain juga ia angkat. Ada sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan lapor saat ia terjangkit Covid-19. Menurut Aswan, ini juga tak adil. Ia merujuk Pasal 7 UU KUP yang memberi pengecualian sanksi bagi wajib pajak terdampak bencana.
Ia membandingkan dengan kebijakan Ditjen Pajak yang pernah menghapus sanksi untuk wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh saat bencana melanda.
"Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda," tegasnya.
"Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan."
Karena merasa diperlakukan tak adil, Aswan pun mengambil sikap. Saat dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita, ia menolak membubuhkan tanda tangan.
"Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," katanya.
Meski menolak, masih ada celah. Ia diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan. Syaratnya? Tidak sederhana.
"Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan," ujarnya.
"Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan."
Hingga kini, pihak Kanwil Pajak disebutnya tetap meminta pembayaran denda, dengan alasan kewenangan regulasi ada di pusat.
Tak tinggal diam, Aswan berencana mengadu lebih jauh. Ia akan membawa kasusnya ke Komisi XI DPR RI, mitra kerja Kementerian Keuangan. Harapannya, para legislator bisa mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan keringanan bagi penyintas Covid-19, mengikuti contoh instansi lain.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak," harap Aswan.
"Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda."
Artikel Terkait
PDIP Nilai Keanggotaan Indonesia di Board of Peace Trump Tak Lagi Relevan
Lazio Tundukkan Napoli 2-0 di Stadion Maradona
Hoffenheim Hancurkan Harapan Dortmund dengan Kemenangan Dramatis di Menit Akhir
Jakarta LavAni dan Bhayangkara Presisi Pastikan Duel di Final Proliga 2026