"Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda," tegasnya.
"Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan."
Karena merasa diperlakukan tak adil, Aswan pun mengambil sikap. Saat dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita, ia menolak membubuhkan tanda tangan.
"Saya menolak tandatangan surat itu karena merasa perlakukannya tidak adil," katanya.
Meski menolak, masih ada celah. Ia diberi opsi untuk mengajukan permohonan keringanan atau penghapusan tagihan. Syaratnya? Tidak sederhana.
"Saya diminta buat surat 53 lembar untuk permohonan permintaan keringanan atau penghapusan," ujarnya.
"Saya akan tempuh itu walaupun menurut mereka belum tentu dikabulkan."
Hingga kini, pihak Kanwil Pajak disebutnya tetap meminta pembayaran denda, dengan alasan kewenangan regulasi ada di pusat.
Tak tinggal diam, Aswan berencana mengadu lebih jauh. Ia akan membawa kasusnya ke Komisi XI DPR RI, mitra kerja Kementerian Keuangan. Harapannya, para legislator bisa mendesak Ditjen Pajak untuk memberikan keringanan bagi penyintas Covid-19, mengikuti contoh instansi lain.
"Kementerian Keuangan harus belajar ke Bapenda atau samsat di beberapa daerah yang sudah lama menghapus denda pajak," harap Aswan.
"Demikian juga BPJS Kesehatan sudah akan menerapkan penghapusan denda."
Artikel Terkait
RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan
Sidang Parlemen Singapura Panas, Sindikat Bayi Rp 254 Juta Per Anak Jadi Sorotan
KPK Hentikan Tradisi Pajang Tersangka di Konferensi Pers
Habib Rizieq Ingatkan Ancaman Pemurtadan di Balik Bantuan Pascabencana