Surat paksa itu datang tiba-tiba. Aswan, seorang wajib pajak dari Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, benar-benar kaget. Tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng itu memintanya membayar denda senilai Rp26,5 juta. Penyebabnya? Kendala pelaporan SPT Masa.
Rinciannya, denda itu merupakan akumulasi dari 53 bulan ia tak melaporkan SPT. Dengan sanksi administrasi Rp500 ribu per bulan, jumlahnya pun membengkak.
"Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan," ujar Aswan, Rabu (14/1/2026).
Ia merasa kantor pajak main standar ganda dalam menerapkan aturan sanksi.
Lalu, bagaimana ceritanya sampai segitu banyak?
Semua berawal dari kantor cabang perusahaannya di Maros. Sejak 2020, laporan SPT dari sana berhenti mengalir. Aswan mengklaim, penghentian itu bukan tanpa alasan. Katanya, petugas pajak sendiri yang memberi arahan agar pelaporan cukup disatukan di kantor pusat di Gowa.
"Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi," jelasnya.
Nyatanya, pada 13 Januari 2026, tagihan justru muncul. Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta untuk pusat di Gowa. Padahal, wilayah kerja KPP Bantaeng sendiri mencakup administrasi perpajakan di Gowa. Situasinya jadi ruwet.
"Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan," tambah Aswan, kesal.
"Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru."
Persoalan lain juga ia angkat. Ada sanksi Rp1 juta yang dikenakan karena keterlambatan lapor saat ia terjangkit Covid-19. Menurut Aswan, ini juga tak adil. Ia merujuk Pasal 7 UU KUP yang memberi pengecualian sanksi bagi wajib pajak terdampak bencana.
Ia membandingkan dengan kebijakan Ditjen Pajak yang pernah menghapus sanksi untuk wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh saat bencana melanda.
Artikel Terkait
RUU Hukum Acara Perdata Digodok, Aturan Perampasan Aset hingga E-Court Masuk Bahasan
Sidang Parlemen Singapura Panas, Sindikat Bayi Rp 254 Juta Per Anak Jadi Sorotan
KPK Hentikan Tradisi Pajang Tersangka di Konferensi Pers
Habib Rizieq Ingatkan Ancaman Pemurtadan di Balik Bantuan Pascabencana