Di Balai Kota Jakarta, Rabu kemarin, Gubernur DKI Pramono Anung bersuara lantang. Ia memerintahkan jajaran Satpol PP dan perangkat wilayah untuk segera membersihkan atribut kampanye yang masih terpasang. Aturannya jelas: spanduk, baliho, hingga bendera partai politik wajib turun dalam waktu dua hari pasca-acara. Kalau tidak, petugas yang akan turun tangan.
"Di ruang terbuka ini saya sampaikan secara terbuka," ujarnya.
"Dulu, kalau ada acara partai, benderanya itu bisa dipasang sebulan, enggak ada yang nurunin. Benderanya sudah sobek-sobek, sudah jelek banget," tambah Pramono, menggambarkan kondisi yang kerap dijumpai di sudut-sudut kota.
Menurutnya, penertiban ini mutlak diperlukan demi ketertiban dan keindahan ruang publik. Banyak keluhan warga yang sampai ke meja kerjanya, mengeluhkan atribut yang dibiarkan berantakan dan merusak pemandangan.
"Saya bilang sama Kepala Dinas terkait, kepada Satpol PP, sudah enggak boleh lagi. Sekarang maksimum 2-3 hari setelah acara, kalau enggak diturunkan, kita yang menurunkan," tegasnya.
Ia bahkan mengaku tak segan menegur rekan sesama partai. "Mohon maaf, saya juga orang partai Pak, tapi ini mengganggu," lanjutnya.
Aturan ini, ditegaskannya, berlaku untuk semua. Tanpa pandang bulu. Pramono bercerita pernah mendapat protes langsung dari pimpinan partai, namun ia bersikukuh pada pendiriannya.
Artikel Terkait
Banjir Seminggu di Pandeglang, Status Tanggap Darurat Masih Digodok
Pesawat Sewaan KKP Hilang Kontak di Maros, Tim SAR Dikerahkan
Kemacetan di Lebak Bulus: Angkot dan Motor Lawan Arus Jadi Biang Keributan
Pesawat IAT Hilang Kontak di Maros, 11 Orang Diperkirakan Ada di Dalamnya