Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama puluhan orang lain di Kantor Imigrasi Ketapang. Tapi statusnya berubah setelah penyidik menjemput mereka pada Kamis (25/12/2025) lalu.
Kini, berkas perkara sedang dilengkapi. “Ya secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kalau sudah lengkap,” tambah Raswin. Untuk sementara, kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Polda setempat.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan itu jelas melarang orang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk keperluan tertentu seperti bertani atau pekerjaan rumah tangga.
Di sisi lain, Polda Kalbar berusaha menunjukkan komitmennya. Mereka ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Bukan cuma soal kepastian hukum, tapi juga menjaga stabilitas keamanan di Kalbar, yang selama ini rentan dengan isu-isu terkait aktivitas pertambangan.
Artikel Terkait
Senior PPDS Unsri Kena SP2 Usai Pungli Junior untuk Biaya Clubbing
Iran Siagakan Garda Revolusi, Tuding AS dan Israel Dalangi Kerusuhan
Enam Pak Ogah di Exit Tol Rawa Buaya Akhirnya Dibekuk
Buruh Serbu DPR dan Kemnaker, Tuntut UMP Jakarta Rp5,89 Juta