Sebelumnya, mereka sempat diamankan bersama puluhan orang lain di Kantor Imigrasi Ketapang. Tapi statusnya berubah setelah penyidik menjemput mereka pada Kamis (25/12/2025) lalu.
Kini, berkas perkara sedang dilengkapi. “Ya secepatnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum kalau sudah lengkap,” tambah Raswin. Untuk sementara, kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Polda setempat.
Ancaman hukumannya tidak ringan. Mereka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Aturan itu jelas melarang orang membawa atau memiliki senjata tajam tanpa hak, kecuali untuk keperluan tertentu seperti bertani atau pekerjaan rumah tangga.
Di sisi lain, Polda Kalbar berusaha menunjukkan komitmennya. Mereka ingin kasus ini ditangani secara profesional dan transparan. Bukan cuma soal kepastian hukum, tapi juga menjaga stabilitas keamanan di Kalbar, yang selama ini rentan dengan isu-isu terkait aktivitas pertambangan.
Artikel Terkait
DBMBK Sulsel Sebut Curah Hujan Tinggi Penyebab Kerusakan Dini Jalan Hertasning Makassar
Kapolri Lantik Brigjen Totok Suharyanto Pimpin Kakortas Tipidkor
Musisi AS Tuduh Serangan ke Iran sebagai Pengalihan dari Skandal Epstein
Pemimpin Tertinggi Iran Unggah Ayat Al-Quran, Bantah Klaim Kematian dari AS