Pontianak – Polda Kalimantan Barat tak main-main menangani kasus penyerangan terhadap anggota TNI oleh warga negara asing asal China di Ketapang. Dua orang WNA China itu kini mendekam di Rutan Polda Kalbar, menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Kombes Raswin Bachtiar Sirait, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, menegaskan penyidikan terus dilakukan sesuai prosedur. “Masih berproses,” ujarnya kepada awak media pada Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, pemberitahuan resmi ke Kedutaan Besar China pun sudah disampaikan. Ini menunjukkan langkah yang diambil polisi mengikuti aturan, meski kasusnya cukup sensitif.
Semua berawal dari keributan di area pertambangan emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) akhir Desember tahun lalu. Saat itu, dua pria berinisial WL dan WS kedapatan membawa senjata tajam. Aksi mereka berujung ricuh, menyebabkan enam orang korban satu petugas keamanan dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya mengalami luka-luka.
Karena itulah, keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, ada dua orang yang ditetapkan, terkait pidana membawa senjata tajam,” jelas Raswin.
Artikel Terkait
Senior PPDS Unsri Kena SP2 Usai Pungli Junior untuk Biaya Clubbing
Iran Siagakan Garda Revolusi, Tuding AS dan Israel Dalangi Kerusuhan
Enam Pak Ogah di Exit Tol Rawa Buaya Akhirnya Dibekuk
Buruh Serbu DPR dan Kemnaker, Tuntut UMP Jakarta Rp5,89 Juta