Untungnya, wajah pelaku terekam sangat jelas. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Sukorejo pun punya modal kuat untuk buru. Mereka tidak kesulitan menemukan dan meringkus MBF tak lama setelah kejadian.
Dari tangan pelaku, disita barang bukti. Ada sisa uang tunai Rp 2,6 jutaan, perhiasan emas yang berhasil diamankan, serta pakaian dan tas yang dia pakai saat beraksi. Sebagian uang hasil curiannya diduga sudah sempat dihabiskan dalam waktu singkat itu.
Jadi, bukannya menikmati kebebasan, MBF kini kembali harus menghadapi dinginnya sel tahanan. Dan kali ini, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Residivis, sebutan yang tampaknya masih melekat kuat padanya.
Artikel Terkait
Nenek 80 Tahun Diperiksa 4 Jam, Ungkap Kejanggalan Peralihan Tanah dalam Hitungan Hari
Nilai Matematika 36,10: Alarm Keras bagi Pondasi Nalar Pendidikan Indonesia
Pandji Pragiwaksono Diproses Hukum Meski Ormas Besar Bantah Lapor
Satgas PKH Kuasai 4 Juta Hektare Lahan, Denda Sawit Tembus Rp 4,76 Triliun