Perbuatan Sari akhirnya terbongkar. Dia ditangkap dan didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP. Motifnya jelas: mencari keuntungan dari orang tua peserta seleksi. Kini, sang Mayor harus duduk di kursi terdakwa.
Di persidangan Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Rabu 17 Desember 2025, jaksa penuntut mengajukan tuntutan 5 bulan penjara. Ada dua hal yang memberatkan. Pertama, perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik TNI, khususnya AD. Kedua, tindakannya bertentangan dengan Delapan Wajib TNI, khususnya poin keenam.
Di sisi lain, pengadilan juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Sari mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tak mengulang, dan yang penting: uangnya sudah dikembalikan.
Sidang berlanjut Selasa, 13 Januari 2026. Agenda hari itu adalah pembacaan duplik atau jawaban tertulis dari terdakwa. Oditur Militer Letkol Ojahan Silalahi menyampaikan, setelah mempelajari pembelaan dari penasihat hukum Sari, terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan.
Ojahan kemudian membacakan poin-poin pembelaan. Penasihat hukum Sari, katanya, tidak sependapat dengan beberapa fakta persidangan yang tercantum dalam tuntutan.
Ojahan mengakui bahwa Sari memang tidak meminta uang secara langsung. Namun, hal itu berkaitan dengan mens rea.
Dia menegaskan, tuntutan yang diajukan tidak mengandung kekeliruan hukum. "Oleh karena itu, kami tetap pada tuntutan semula," ucap Ojahan tegas, merujuk pada tuntutan 5 bulan yang dibacakan sebelumnya.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan duplik. Sidang akhirnya ditunda. Jadwal berikutnya: Senin, 19 Januari 2026.
Artikel Terkait
Gudang Solar Ilegal di Muara Enim Ludes Terbakar, Warga Beruntung Tak Jadi Korban
Polisi Gagalkan Lab Vape Narkoba di Apartemen Mewah Pluit
Mobil Dinas Kemenhub Ngebut di Bahu Tol, Ditjen Perhubungan Laut Buka Pemeriksaan
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?