Kasus ini bermula dari sebuah harapan. Seorang ayah, yang ingin anaknya lolos seleksi Sekolah Calon Bintara Prajurit Karier TNI AD Gelombang II 2024, mendatangi Mayor TNI Sari Ulita Surbakti. Saat itu, awal November 2024, sang ayah meminta bantuan Sari agar anaknya bisa ikut bimbingan belajar psikologi. Pertemuan itu terjadi di rumah Sari di kawasan Helvetia Tengah, Medan.
Bimbel itu tak murah. Harganya dipatok tujuh juta rupiah, dibayar dua kali. Empat juta pada 4 November, disusul tiga juta lagi empat hari kemudian. Tak berhenti di situ, korban kembali membayar untuk pembinaan fisik dan kesehatan. Anaknya pun mengikuti bimbingan selama seminggu penuh.
Namun, cerita berbelok pada 17 November. Saat korban menemui Sari lagi, sang Mayor memberikan janji yang jauh lebih besar. Dia menjanjikan kelulusan anak korban dalam seleksi TNI AD. Tentu, dengan harga yang fantastis: Rp 400 hingga 500 juta.
Korban hanya sanggup menyediakan Rp 350 juta. Dan Sari setuju.
Malam Jumat, 22 November, sekitar pukul delapan, korban sudah berada di rumah Sari. Dia menyerahkan sebuah paper bag warna-warni berisi uang tunai, diletakkan begitu saja di lantai dekat meja tamu. "Uangnya sudah pas?" tanya Sari. "Sudah," jawab korban singkat.
Anak korban kemudian mengikuti pemantauan akhir di Rindam I/Bukit Barisan pada 28 November. Beberapa hari berselang, adik korban mulai mencium sesuatu yang tak beres. Dia bertanya apakah ada pembayaran dalam proses pendaftaran itu. Sang ayah pun jujur, mengaku telah menyerahkan Rp 350 juta kepada Sari untuk 'membantu' kelulusan.
Adik korban lantas menghubungi seorang kerabatnya yang berpangkat Kolonel. Dia minta tolong mengecek apakah anak itu benar-benar 'diamankan' oleh Sari. Jawaban sang Kolonel tegas: tidak ada biaya apa pun untuk jadi anggota TNI. Dia menyarankan agar uang itu segera diminta kembali.
Tekanan pun berjalan. Tanggal 6 Desember, Sari mendapat pesan WhatsApp dari Kolonel tersebut, memintanya mengembalikan uang Rp 350 juta. Tak lama setelah itu, Sari mengembalikan seluruh uangnya.
Ironisnya, pada pengumuman kelulusan tanggal 13 Desember, anak korban dinyatakan lulus. Kelulusannya murni, tanpa sedikitpun campur tangan Sari.
Artikel Terkait
Gudang Solar Ilegal di Muara Enim Ludes Terbakar, Warga Beruntung Tak Jadi Korban
Polisi Gagalkan Lab Vape Narkoba di Apartemen Mewah Pluit
Mobil Dinas Kemenhub Ngebut di Bahu Tol, Ditjen Perhubungan Laut Buka Pemeriksaan
Ketika Kesetiaan Dikhianati: Bertahan atau Menyelamatkan Diri?