“Imam (pemimpin) adalah ra‘in (pengurus), dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
Hadis ini jelas. Tanggung jawab negara itu langsung dan tak bisa dialihkan, apalagi di saat krisis.
Al-Qur’an juga tegas. “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Amanah penanganan bencana menuntut keadilan. Artinya, keselamatan dan kemaslahatan rakyat harus di atas segalanya, termasuk di atas kepentingan materi.
Islam juga melarang penguasaan sumber daya publik untuk keuntungan segelintir orang. Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”
Prinsipnya sederhana: sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk yang muncul akibat bencana harus dikelola untuk kepentingan umum. Bukan diserahkan pada logika bisnis.
Karena itu, penanganan bencana harus dimulai dari kesadaran bahwa negara wajib hadir sepenuhnya. Pemulihan korban adalah prioritas mutlak, tak bisa ditawar. Jika pun melibatkan pihak lain, harus dalam kerangka regulasi ketat dengan pengawasan penuh. Orientasinya satu: kemaslahatan rakyat. Bukan yang lain.
Pada akhirnya, polemik lumpur bencana ini harus jadi pengingat. Bencana bukanlah ladang bisnis. Dalam perspektif Islam, penguasa adalah pelindung. Bukan fasilitator eksploitasi. Jika amanah ini dijalankan dengan benar, setiap musibah bisa menjadi momentum untuk menegakkan keadilan. Bukan sebaliknya, jadi peluang mengambil untung dari penderitaan orang lain.
"Pendidik dan penulis opini yang menaruh perhatian pada isu sosial, kebencanaan, dan tata kelola kebijakan publik dalam perspektif Islam.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat untuk Makassar, 10 Ramadan 1447 H
Waktu Sahur di Ramadhan, Momentum Mustajab untuk Memperbanyak Dzikir dan Istighfar
Jadwal Imsak Surabaya Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026 Pukul 04:08
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika