Siang tadi, suasana Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai dengan suara mesin alat berat. Satpol PP setempat, bersama Muspika dan Dinas Lingkungan Hidup, baru saja menyelesaikan penertiban terhadap 17 lapak pedagang kaki lima. Alasan utamanya jelas: bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan menempati lahan milik negara.
Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum, membeberkan detailnya kepada awak media. Menurutnya, prosesnya berjalan cukup mulus.
"Pada kegiatan hari ini, kami berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut," ujar Rhama, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, tak semua dibongkar paksa oleh petugas. Beberapa pedagang ternyata sudah mengantisipasi dengan membongkar lapaknya sendiri. Nah, untuk bangunan yang masih tegak, barulah Satpol PP turun tangan. Mereka menggunakan kombinasi alat berat dan tenaga manual palu godam pun jadi andalan.
"Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara," tegas Rhama menegaskan alasannya.
Artikel Terkait
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi di Jateng, Klaten Jadi Tuan Rumah
Kendi Pecah di Klaten, 19 Jembatan Merah Putih Resmi Hidup untuk Warga
Video Guru vs Siswa SMK di Jambi Bikin Heboh, Disdik Turun Tangan
Di Sidang Korupsi Chromebook, Buron Jurist Tan Dijuluki Bu Menteri karena Pengaruhnya yang Luar Biasa