17 Lapak Liar di Pasar Cibinong Dibongkar, Puing-puing Langsung Disingkirkan

- Rabu, 14 Januari 2026 | 16:20 WIB
17 Lapak Liar di Pasar Cibinong Dibongkar, Puing-puing Langsung Disingkirkan

Siang tadi, suasana Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, ramai dengan suara mesin alat berat. Satpol PP setempat, bersama Muspika dan Dinas Lingkungan Hidup, baru saja menyelesaikan penertiban terhadap 17 lapak pedagang kaki lima. Alasan utamanya jelas: bangunan-bangunan itu berdiri tanpa izin dan menempati lahan milik negara.

Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum, membeberkan detailnya kepada awak media. Menurutnya, prosesnya berjalan cukup mulus.

"Pada kegiatan hari ini, kami berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan lapak pedagang kaki lima di lokasi tersebut," ujar Rhama, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, tak semua dibongkar paksa oleh petugas. Beberapa pedagang ternyata sudah mengantisipasi dengan membongkar lapaknya sendiri. Nah, untuk bangunan yang masih tegak, barulah Satpol PP turun tangan. Mereka menggunakan kombinasi alat berat dan tenaga manual palu godam pun jadi andalan.

"Bangunan yang dibongkar adalah bangunan tanpa izin dan berdiri di lingkup jalan maupun di tanah negara," tegas Rhama menegaskan alasannya.

Puing-puing reruntuhan lapak langsung diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Tujuannya agar lokasi bisa cepat bersih dan rapi kembali.

Soal prosedur, Rhama menegaskan bahwa penertiban ini bukan tindakan mendadak. Pihaknya sudah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan kepada para pemilik lapak.

"Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas telah memberikan surat pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik bangunan, untuk segera membongkar bangunannya secara mandiri," imbuhnya.

Dengan demikian, operasi siang itu pun dinyatakan selesai. Lokasi pasar yang semula dipadati lapak liar kini kembali lega, setidaknya untuk sementara waktu.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar