Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah kerap menyisakan puing dan kerusakan. Tapi kali ini, ada pemandangan lain: gelondongan kayu hanyut terbawa arus deras. Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian punya pandangan menarik. Menurutnya, kayu-kayu itu justru bisa dimanfaatkan oleh warga setempat yang terdampak bencana.
“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear,” ujar Tito di Banda Aceh, Sabtu (10/1).
“Kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan.”
Namun begitu, Tito langsung memberi catatan penting. Pemanfaatannya tidak boleh sembarangan. Kayu-kayu tersebut, tegasnya, sama sekali tidak boleh diambil oleh perusahaan komersial untuk kemudian dijual kembali. “Yang nggak boleh adalah kayu itu diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tuturnya. Intinya, kayu itu hanya untuk kepentingan masyarakat langsung, bukan untuk bisnis.
Gagasan Mendagri ini langsung mendapat respons. Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, menyebut ide itu bagus. Tapi, dia mengingatkan agar pemerintah tidak lupa menyiapkan aturan mainnya.
“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Alex kemudian menjelaskan soal status kayu-kayu itu. Menurutnya, sampah atau material sisa bencana seperti ini masuk kategori spesifik. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.
“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” jelasnya.
Jadi, meski terdengar sederhana, pemanfaatan kayu gelondongan pasca-banjir ini ternyata perlu dilandasi regulasi yang jelas. Tujuannya, agar bantuan untuk masyarakat berjalan lancar, tanpa menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.
Artikel Terkait
JPPI Desak Pemberhentian dan Pencabutan Gelar Guru Besar Unpad Terduga Pelaku Pelecehan
NO NA Rilis Single Rollerblade Jelang Tampil di Festival Head In The Clouds 2026
Jaksa Tuntut Mantan Pejabat Kemendikbud 6-15 Tahun Penjara atas Korupsi Chromebook Rp 2,1 Triliun
Gencatan Senjata Israel-Lebanon Langsung Diwarnai Pelanggaran di Berbagai Front