Mendagri Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

- Minggu, 11 Januari 2026 | 09:15 WIB
Mendagri Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Alex kemudian menjelaskan soal status kayu-kayu itu. Menurutnya, sampah atau material sisa bencana seperti ini masuk kategori spesifik. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” jelasnya.

Jadi, meski terdengar sederhana, pemanfaatan kayu gelondongan pasca-banjir ini ternyata perlu dilandasi regulasi yang jelas. Tujuannya, agar bantuan untuk masyarakat berjalan lancar, tanpa menimbulkan masalah hukum baru di kemudian hari.


Halaman:

Komentar