Keluarga Gugat JetBlue Usai Penumpang Stroke Tak Tertolong di Pesawat

- Senin, 12 Januari 2026 | 00:30 WIB
Keluarga Gugat JetBlue Usai Penumpang Stroke Tak Tertolong di Pesawat

Sebuah gugatan hukum kini menghampiri JetBlue Airways. Pemicunya, kematian seorang penumpang yang diduga mengalami gejala stroke saat berada di dalam pesawat. Keluarga almarhum menuding, awak kabin dan staf darut tak bertindak cepat saat keadaan darurat medis itu terjadi.

Ahli waris John Allen Fletcher dengan tegas menyatakan, kelalaian JetBlue dan perusahaan layanan pihak ketiga, ABM Aviation, adalah penyebabnya. Mereka tak main-main, langsung mengajukan gugatan ke pengadilan.

Insiden naas ini berlangsung pada 22 April 2025. Saat itu, penerbangan JetBlue nomor 321 sedang dalam rute dari Boston menuju Palm Beach, Amerika Serikat.

Menurut dokumen gugatan, Fletcher dalam kondisi sehat saat naik pesawat. Semua tampak normal. Namun, segalanya berubah drastis sesaat setelah pesawat mendarat. Ia tiba-tiba terjatuh di kursinya dan menunjukkan tanda-tanda serangan stroke yang jelas.

Yang membuat keluarga geram adalah respons yang diberikan. Alih-alih segera menghubungi tim medis darurat atau melakukan pertolongan pertama, kru pesawat dikabarkan hanya memesan kursi roda biasa bukan yang untuk keadaan gawat darurat. Beberapa penumpang lain yang melihat pun konon hanya bisa menjadi saksi bisu, tanpa intervensi yang berarti dari awak kabin.

Keadaan jadi semakin runyam di darat. Fletcher malah dibawa ke area pengambilan bagasi, bukan ke ambulans yang sudah semestinya menunggu. Putra Fletcher, yang panik melihat kondisi ayahnya, langsung meminta bantuan medis kepada seorang karyawan ABM. Tapi apa tanggapan mereka? Permintaan itu ditolak.

Waktu terus berlalu. Paramedis baru dipanggil sekitar satu jam setelah pesawat mendarat. Fletcher pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, semua sudah terlambat. Tiga belas hari berjuang di rumah sakit, ia akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Keluarga Fletcher yakin betul bahwa penanganan yang lamban dan salah langkah inilah yang merenggut nyawa sang ayah. Gugatan mereka menuding adanya "gross negligence" atau kelalaian berat, plus kegagalan total dalam menjalankan protokol darurat yang wajib diikuti oleh JetBlue dan ABM.

"Mereka gagal total dalam prosedur darurat yang paling dasar," begitu kira-kira semangat gugatan keluarga.

Sebagai ganti rugi, keluarga meminta denda sebesar 50 ribu dolar AS, atau sekitar Rp785 juta. Menanggapi ini, JetBlue mengaku telah menerima salinan gugatan. Hanya saja, mereka memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh, mengingat proses hukum masih berjalan.

Lalu bagaimana dengan ABM Aviation? Sampai berita ini diturunkan, belum ada sepatah kata pun pernyataan resmi dari perusahaan layanan penerbangan tersebut. Kasus ini jelas akan menjadi ujian bagi standar penanganan darurat di industri penerbangan.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar