Artinya, dari 20.000 kuota tadi, seharusnya yang untuk haji reguler sekitar 18.400 dan khusus hanya 1.600. Tapi yang terjadi di 2024? Pembagiannya jadi 50:50. Masing-masing dapat 10.000 kuota. Keputusan ini dikukuhkan lewat Surat Keputusan Menteri yang diteken Gus Yaqut.
Nah, penyimpangan inilah yang diduga merugikan negara dan jadi dasar KPK menjeratnya dengan Pasal korupsi.
Lalu, Seberapa Kaya Dirinya?
Bicara soal harta, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru Gus Yaqut di 2025 mencatat total kekayaannya mencapai Rp 13,7 miliar lebih. Aset terbesarnya ada di properti.
Dia punya tanah dan bangunan senilai Rp 9,5 miliar yang tersebar di Rembang dan Jakarta Timur. Untuk kendaraan, tercatat dua mobil mewah: sebuah Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan total nilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Selain itu, ada lagi harta bergerak lain, kas, serta setara kas yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Di sisi lain, dia juga punya catatan utang sebesar Rp 800 juta.
Kini, semua sorotan tertuju pada proses hukum selanjutnya. Kasus ini, di sisi lain, menyisakan pertanyaan besar tentang nasib ribuan calon haji yang tertunda impiannya.
Artikel Terkait
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi
Bentrokan di Pemakaman Tolikara Tewaskan Satu Warga, Empat Polisi Terluka
Damkar Makassar Aktifkan Tujuh Posko Siaga Antisipasi Kebakaran dan Kekeringan