Nama Timothy Ronald kembali mencuat, kali ini bukan karena prediksi pasar atau edukasi investasi, melainkan laporan polisi. Influencer keuangan yang dijuluki "Raja Kripto" itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi. Kerugian yang dialami pelapor? Tidak main-main, mencapai angka tiga miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan laporan tersebut. "Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam penyelidikan," ujarnya, Senin (12/1/2026).
Lantas, bagaimana ceritanya bisa sampai ke titik ini?
Semuanya berawal dari sebuah grup di platform Discord bernama Akademi Crypto. Wadah yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada, pada 2022 ini awalnya bertujuan mulia: memberi bekal ilmu investasi kripto kepada generasi muda. Di dalam grup itulah, menurut penuturan, sejumlah anggota kemudian mendapat tawaran trading khusus.
Salah satu korban, berinisial Y, mengaku tergiur. Pada Januari 2024, ia disarankan membeli koin bernama Manta. Janjinya menggiurkan: potensi kenaikan bisa menyentuh 300 hingga 500 persen. Percaya pada tawaran itu, korban pun menggelontorkan dana sebesar Rp 3 miliar.
Artikel Terkait
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba
Pertamina Tegaskan Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Sebut Informasi Biaya adalah Hoaks
Pemerintah Buka Rekrutmen 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Berstatus Pegawai BUMN
Pemprov Sulsel Godok Mutasi 314 Guru untuk Atasi Ketimpangan Distribusi