Raja Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

- Selasa, 13 Januari 2026 | 08:00 WIB
Raja Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar

Namun, harapan tinggal harapan. Alih-alih meroket, harga koin Manta justru terjun bebas. Portofolio korban anjlok hingga minus 90 persen jauh sekali dari iming-iming yang digaungkan sebelumnya. Merasa dirugikan, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Proses pelaporan sendiri ternyata tidak mulus. Korban sempat mendapat ancaman yang membuatnya ketakutan. Tapi, setelah membentuk grup dukungan dengan korban potensial lainnya, nyalinya kembali tumbuh. Laporan pun akhirnya dilayangkan.

Timothy dan rekannya kini dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Transfer Dana, serta KUHP. Kasus ini tentu menjadi tamparan keras bagi sosok yang karismanya dibangun dari dunia edukasi finansial.

Pria kelahiran Tangerang, 22 September 2000 ini memang bukan nama baru. Kariernya melesat sejak mendirikan platform "Ternak Uang" bersama beberapa rekan. Setelah memutuskan keluar, ia fokus pada Akademi Crypto dan belakangan merilis Ronald Media, perusahaan media dan kreatifnya.

Di Instagram, akun @timothyronaldd masih dikuti oleh sekitar 2,3 juta orang. Konten-kontennya tentang strategi investasi dan mindset kekayaan masih terpampang di sana. Namun, di balik layar, penyelidikan kepolisian mulai mengungkap cerita yang berbeda. Publik kini hanya bisa menunggu, bagaimana kasus ini akan berujung.


Halaman:

Komentar