KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Skema Kuota Haji Khusus

- Senin, 12 Januari 2026 | 21:36 WIB
KPK Periksa Wakil Katib PWNU DKI Terkait Skema Kuota Haji Khusus

Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang berakibat merugikan negara. Kerugiannya sendiri masih dalam hitungan, meski sempat beredar angka fantastis: sekitar Rp 1 triliun.

Menanggapi penetapan ini, pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” kata Mellisa.

“Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” sambungnya.

Mellisa juga menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi. Ia berharap asas praduga tak bersakit tetap dijunjung tinggi.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucapnya tegas.

Respons Sang Kakak

Lalu, bagaimana tanggapan keluarga? Gus Yahya, atau KH Yahya Cholil Staquf, yang tak lain adalah Ketua Umum PBNU sekaligus kakak kandung Gus Yaqut, angkat bicara. Ia memilih untuk tak ikut campur.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” kata Gus Yahya.

Ia juga dengan jelas memisahkan antara tindakan pribadi dan organisasi. PBNU, menurutnya, tak terkait dengan kasus yang menjerat adiknya itu.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” pungkasnya singkat. Sinyal itu jelas: biarkan hukum yang bekerja.


Halaman:

Komentar