Komisi Yudisial akhirnya mengirimkan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menangani kasus mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Rekomendasi ini muncul belakangan, setelah KY menyelidiki laporan yang diajukan Tom Lembong sendiri.
Ceritanya berawal dari vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Majelis hakimnya terdiri dari tiga orang: Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua, didampingi Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Mereka yang memutuskan.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan Tom Lembong menimbulkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 194 miliar. Angka itu disebut sebagai keuntungan yang mestinya diraup oleh BUMN PT PPI. Namun begitu, hakim juga mencatat bahwa Tom Lembong tak menikmati uang hasil korupsi tersebut.
Karena pertimbangan itulah, majelis tak membebankan kewajiban membayar uang pengganti. Tapi vonis itu jelas tak diterima. Tom Lembong langsung mengajukan banding.
Artikel Terkait
Maxim Cetak Sejarah: Dari Transportasi Online ke Pendorong Ekonomi Inklusif
Sayap Pesawat Bekas Terbang Diterbangkan Puting Beliung, Hantam Rumah Warga Bogor
Seribu Lebih Praja IPDN Dikerahkan untuk Pulihkan Pemerintahan Desa di Aceh
Telkomsel dan Asar Humanity Hadirkan Air Bersih dan Dapur Umum untuk Korban Bencana Aceh Tamiang