Yaqut Ditahan, Erick Sitompul Soroti Kinerja KPK dan Polemik Kuota Haji

- Senin, 12 Januari 2026 | 16:25 WIB
Yaqut Ditahan, Erick Sitompul Soroti Kinerja KPK dan Polemik Kuota Haji

Yaqut Resmi Jadi Tersangka, Erick Sitompul: KPK Kembali Menunjukkan Taji

Setelah hampir setahun bergulir, kasus kuota haji akhirnya mencapai titik penting. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Penetapan ini, bagi banyak kalangan, seperti menjawab teka-teki yang terlalu lama menggantung.

Di sisi lain, langkah KPK ini menuai apresiasi. Ketua Umum APIB, Erick Sitompul, melihatnya sebagai sinyal positif. Menurutnya, sebenarnya proses hukum ini tak perlu berlarut-larut. “Indikasinya sudah terlihat sejak akhir masa jabatannya,” ujar Erick.

“Di penghujung masa jabatannya, Satgas Pengawasan Haji Komisi VIII DPR RI sudah turun langsung ke Arab Saudi. Mereka meneliti laporan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi ke DPR terkait berbagai kejanggalan penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian tambahan kuota haji,”

Ia menjelaskan, ada perubahan kebijakan yang problematik. Alih-alih 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk khusus, pembagiannya malah jadi 50:50. Dampaknya? Masa tunggu jamaah reguler bisa molor sampai 14 tahun. Sungguh ironis.

Erick juga menyoroti isu lain yang sudah jadi rahasia umum: dugaan permintaan dana kompensasi kuota dari pihak travel melalui staf khusus Menag. Ia merasa, penanganannya seharusnya bisa lebih cepat.

“Faktanya, KPK sendiri sudah melakukan investigasi dan mengekspos temuan ini ke publik jauh sebelum penetapan tersangka. Mestinya Yaqut, staf khususnya, dan jika ada eselon satu maupun dua yang terlibat, langsung diproses secara hukum,”

Meski begitu, ia tetap memberi apresiasi. Setidaknya, kegelisahan publik mulai terjawab.


Halaman:

Komentar