Hakim Rangga Lukita Desnata dari Pengadilan Negeri Muara Enim membuat keputusan yang cukup mengejutkan. Ia memutuskan untuk memaafkan sepenuhnya seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Putusan ini bukan tanpa dasar, melainkan mengacu pada aturan baru dalam KUHP dan KUHAP.
Juru bicara PN Muara Enim, Miryanto, menjelaskan detailnya lewat keterangan tertulis pada Jumat (9/1/2026).
"Pada persidangan perkara anak tanggal 8 Januari 2026, Rangga Lukita Desnata, selaku hakim yang memimpin persidangan, membacakan putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan terhadap anak walaupun anak terbukti melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan," ujarnya.
Nah, pertimbangan hakim ternyata cukup mendalam. Menurut Rangga, kasus si anak ini memenuhi semua syarat untuk diberi pemaafan. Ia merujuk pada Pasal 54 ayat (1) dan (2) KUHP, plus Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Intinya, KUHAP yang baru ini memang memberi ruang bagi hakim untuk menyatakan seorang terdakwa bersalah, tapi memilih untuk tidak menghukum. Pertimbangannya bisa karena perbuatannya ringan, keadaan pelaku, atau situasi lain yang membuat vonis pidana terasa tidak adil.
Artikel Terkait
Banjir Setinggi Pinggang Rendam Tiga Desa di Probolinggo
Asap Mesin Penghancur Batu Tewaskan Empat Penambang di Badakhshan
Megawati Sematkan Penghargaan Tertinggi untuk Enam Kader Senior PDIP
Makanan Bergizi Ibu Hamil Disajikan dalam Kantong Plastik, Kader Posyandu Banten Dituding Ceroboh