MURIANETWORK.COM - Pemerintah Provinsi Banten sedang mempertimbangkan untuk menaikkan tarif pajak tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Langkah ini diambil karena pendapatan dari pajak dinilai tidak sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak akibat aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.
Ketimpangan Pendapatan dan Beban Perbaikan
Sekretaris Daerah Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan fakta yang cukup mencengangkan. Pada tahun 2025, pemasukan provinsi dari pajak MBLB hanya mencapai sekitar Rp 16 miliar. Angka ini, menurutnya, sangat kecil jika dibandingkan dengan beban anggaran yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak dan berlubang akibat lalu lintas alat berat pengangkut hasil tambang.
"Di tahun 2025 (pemasukan) cuma Rp 16 miliar, itu yang diperoleh provinsi. Tapi coba hitung berapa anggaran kita untuk membetulkan jalan-jalan yang dilalui hasil tambang, baik di Lebak, Kabupaten Serang, maupun di Cilegon," ujar Deden pada Jumat (6/2/2026).
"(Dampak) Kerugian harus dihitung ulang, tapi yang pasti lebih besar dari Rp 16 miliar," tegasnya.
Koordinasi dengan KPK dan Pengetatan Pengawasan
Menyikapi ketimpangan ini, Pemprov Banten telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta masukan. Dari pertemuan tersebut, muncul beberapa rekomendasi strategis yang tidak hanya fokus pada aspek fiskal, tetapi juga pengawasan di lapangan.
"Ada beberapa saran, yang pertama kenaikan tarif pajak, peningkatan pengawasan, dan yang terakhir penegakan kedisiplinan," jelas Deden.
Dia menegaskan bahwa tambang ilegal harus ditutup. Sementara itu, untuk tambang yang sudah berizin, diperlukan evaluasi ketat terhadap kesesuaian operasionalnya di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki. Praktik ketidaksesuaian ini, menurut pengamatan di lapangan, kerap terjadi.
"Disinyalir, tambang yang berizin pun ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan izinnya. Contohnya, di izin hanya diberi luasan lima hektare, tapi di lapangan bisa enam sampai tujuh hektare. Atau di izinnya untuk batuan dasit, tapi yang ditambang jenis lain," paparnya.
Proses Revisi Tarif yang Melibatkan Daerah
Meski telah menjadi wacana, besaran kenaikan tarif pajak tambang MBLB belum dapat dirinci. Deden menekankan bahwa pembahasan revisi tarif harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah kabupaten dan kota yang juga menerima bagian dari pajak tersebut.
Mekanisme pembagiannya diketahui, pemerintah kabupaten/kota menerima 75 persen dari penerimaan pajak, sementara provinsi mendapatkan porsi 25 persen. Oleh karena itu, koordinasi menjadi kunci untuk menghindari keberatan dari daerah.
"Revisi tarif sedang berproses. Kami sedang mengumpulkan data dari beberapa provinsi, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun sebelum diputuskan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan kabupaten/kota agar tidak menimbulkan keberatan," tutup Deden.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Sengketa Lahan
Megawati Bawa Pesan Diplomasi Nusantara ke Abu Dhabi, Terima Zayed Award dan Temui Putra Mahkota UEA
Pelatih Timnas Futsal Indonesia: Tekanan Justru Ada di Pihak Iran Jelang Final Piala Asia
Pemerintah Terbitkan PP Penertiban Tanah Telantar, Ancaman Pengambilalihan untuk Pemilik Lahan Mangkrak