Miryanto kemudian membeberkan alasan spesifik di balik keputusan itu.
"Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri," jelasnya.
Di sisi lain, ada faktor lain yang turut berpengaruh. Hakim mencatat bahwa sudah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, dalam hal ini PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Sang ayah disebut telah mengganti kerugian perusahaan. Poin ini jelas memberi warna tersendiri dalam pertimbangan akhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Anggaran dan Kualitas Menu Makanan Bergizi Gratis Ramadan Dipertanyakan, BGN Beri Penjelasan
Serangan Udara Myanmar Tewaskan Belasan Warga Sipil di Pasar Rakhine
Program Makan Bergizi di Purworejo Tetap Berjalan Lancar Selama Ramadan
Bamsoet Dorong Bantuan Pangan Siap Saji untuk Percepat Tanggap Darurat Bencana