Miryanto kemudian membeberkan alasan spesifik di balik keputusan itu.
"Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri," jelasnya.
Di sisi lain, ada faktor lain yang turut berpengaruh. Hakim mencatat bahwa sudah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, dalam hal ini PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Sang ayah disebut telah mengganti kerugian perusahaan. Poin ini jelas memberi warna tersendiri dalam pertimbangan akhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Rumah Terduga Bandar Narkoba Digeruduk Massa, Kericuhan Keempat Terjadi di Rohil
Gagalnya Perundingan AS-Iran Dorong Harga Minyak Tembus US$100, Saham Migas RI Menguat
Foton eMiler, Truk Listrik dengan Kabin Lapang dan Akselerasi Halus, Siap Operasi di Indonesia
Dolar AS Melonjak ke Level Tertinggi Seminggu Usai Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz