Miryanto kemudian membeberkan alasan spesifik di balik keputusan itu.
"Karena perbuatan anak termasuk perbuatan yang ringan, keadaan pribadi anak yang hanya ikut-ikutan dan bukan otak atau inisiator kejahatan, serta keadaan setelah terjadinya tindak pidana, yaitu anak tidak kabur melarikan diri," jelasnya.
Di sisi lain, ada faktor lain yang turut berpengaruh. Hakim mencatat bahwa sudah terjadi perdamaian antara keluarga anak dengan korban, dalam hal ini PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Sang ayah disebut telah mengganti kerugian perusahaan. Poin ini jelas memberi warna tersendiri dalam pertimbangan akhir di meja hijau.
Artikel Terkait
Suap Pajak Rp75 Miliar, DJP Minta Maaf ke Publik
Dua Maling Motor Tembak Warga di Palmerah Akhirnya Diciduk Polisi
All In Rp23 Miliar, Utang Pajak Rp75 Miliar Anjlok Drastis
PSI Gelar Rakernas di Makassar, Janjikan Kejutan Tokoh Baru