“Regulasi yang ada tidak memberikan kejelasan bagaimana skema KPBU atau PPP dijalankan. Ini berpotensi membuka ruang privatisasi air yang bertentangan dengan prinsip penguasaan negara,” tegas Hari.
Di sisi lain, hasil di lapangan pun dinilai tak menggembirakan. Kolaborasi PAM Jaya dan Moya Indonesia disebut belum mampu memenuhi kebutuhan air warga secara layak. Masalah lama seperti jaringan pipa usang masih sering jadi kambing hitam untuk menutupi keterlambatan distribusi.
“Pertanyaannya, selama tiga tahun kontrak berjalan, apa saja yang sudah dikerjakan secara konkret oleh PT Moya Indonesia bersama PAM Jaya?” tanyanya lagi.
Karena itu, desakan kini dialamatkan langsung ke Gubernur DKI, Pramono Anung. SDR meminta beliau turun tangan dan melakukan evaluasi total. Negara harus hadir untuk mencegah praktik privatisasi yang merugikan masyarakat.
“Air adalah hak dasar rakyat. Negara wajib menjamin akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga DKI Jakarta,”
Pungkas Hari Purwanto menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana