Di tengah ramainya pemberitaan perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, ada satu hal yang menarik perhatian. Soal anak asuh mereka, Arkana Aidan Misbach. Ternyata, status Arkana tidak tercakup dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung mengenai hak asuh anak.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan hal ini. Menurutnya, Arkana bukanlah anak kandung dari pasangan tersebut. Posisinya masih sebagai anak negara, dengan Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin pengasuhan, atau foster care. Bukan adopsi.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin asuh, bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh,”
Debi menyampaikan penjelasan itu di Bandung, Kamis lalu. Ia menegaskan, objek putusan hakim hanya menyangkut anak kandung mereka.
Lalu, Bagaimana dengan Anak Kandung?
Gugatan cerai itu sendiri hanya mencantumkan dua anak kandung: almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Putusan akhirnya pun hanya menyentuh Camillia, yang sudah dewasa dan punya pilihan sendiri.
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,”
Jadi, keputusan Camillia untuk tinggal bersama ibunya sudah final dan disepakati.
Komitmen untuk Arkana Tetap Jalan
Lantas, bagaimana nasib Arkana ke depan? Meski tak tersentuh putusan pengadilan, Debi menegaskan komitmen kedua mantan pasangan ini tidak luntur. Mereka berjanji akan terus mengasuh Arkana bersama-sama.
Rinciannya? Masih akan dibicarakan lebih lanjut. Nanti akan diatur pembagian waktunya; berapa hari bersama mantan gubernur Jawa Barat itu, dan berapa hari bersama Atalia.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur,”
Ini jelas sebuah komitmen yang patut diapresiasi. Di tengah perpisahan, mereka berusaha keras menjaga keberlangsungan hidup dan kesejahteraan anak asuh mereka. Menurut penjelasan Debi, kesepakatan ini murni untuk kepentingan terbaik Arkana.
Sebagai informasi, Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan cerai Atalia. Humas pengadilan setempat, Ikhwan Sopyan, mengonfirmasi bahwa kesepakatan hak asuh untuk anak kandung mereka, Camillia atau Zara, telah dicapai oleh kedua belah pihak di persidangan.
Artikel Terkait
Polisi: Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SD di Makassar Kecanduan Film Porno dan Narkoba
Gempa M 5,1 Guncang Timor Tengah Selatan, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Justin Hubner Ternyata Berdarah Makassar, Foto Prewedding dengan Jennifer Coppen Pakai Busana Adat Bugis Curi Perhatian
Mendikdasmen Kunjungi Pulau Arar, Pastikan Pendidikan Merata hingga Wilayah Terpencil Papua