Di tengah ramainya pemberitaan perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, ada satu hal yang menarik perhatian. Soal anak asuh mereka, Arkana Aidan Misbach. Ternyata, status Arkana tidak tercakup dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung mengenai hak asuh anak.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menjelaskan hal ini. Menurutnya, Arkana bukanlah anak kandung dari pasangan tersebut. Posisinya masih sebagai anak negara, dengan Ridwan Kamil dan Atalia hanya memiliki izin pengasuhan, atau foster care. Bukan adopsi.
Debi menyampaikan penjelasan itu di Bandung, Kamis lalu. Ia menegaskan, objek putusan hakim hanya menyangkut anak kandung mereka.
Lalu, Bagaimana dengan Anak Kandung?
Gugatan cerai itu sendiri hanya mencantumkan dua anak kandung: almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra. Putusan akhirnya pun hanya menyentuh Camillia, yang sudah dewasa dan punya pilihan sendiri.
Jadi, keputusan Camillia untuk tinggal bersama ibunya sudah final dan disepakati.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuasa Hukum Tantang Eggi Sudjana dan Kawan-Kawan Bersaksi di Sidang Ijazah Jokowi
Saat Pejabat Berani Buka Diri, Koruptor Cemas dan Tersipu
Eropa Berang, Hubungan Transatlantik Memasuki Zaman Es